Kasus Penganiayaan
Ahmad Sahroni Tunggu Cerita Selanjutnya Soal Transaksi Janggal di Kemenkeu Senilai Rp 300 Triliun
Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal transaksi mencurigakan di Kemenkeu senilai Rp 300 T
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Ahmad Sahroni, selaku Wakil Komisi III DPR RI mengapresiasi langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal transaksi mencurigakan Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Menkopolhukam, Mahfud MD menyebutkan ada transaksi janggal senilai Rp 300 Triliun di Kemenkeu.
Kemudian PPATK bergerak cepat untuk melakukan audit keuangan dan sudah melaporkannya ke Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Langkah gerak cepat itu mendapatkan apresiasi dari anggota DPR RI.
Hal ini disampaikan dalam unggahan Instagram pribadinya @ahmadsahroni88, Kamis (9/3/2023).
Dia menyampaikan apresiasi untuk PPAT karena telah memberikan langkah soal transaksi mencurigakan kepada Kemenkeu.
"Apresiasi buat PPATK untuk memberikan pencerahan terkait transaksi yang disampaikan oleh Pak Mahfud MD senilai 300 T, super super fantastis kita tunggu cerita selanjutnya," tulisnya.
Wakil Komisi III DPR itu berharap dugaan tersebut bisa terklarifikasi dengan cepat oleh pihak Kemenkeu kepada PPATK.
Baca juga: Buntut Kasus Mario Dandy, Transaksi Janggal Senilai Rp 300 Triliun di Kementerian Keuangan Terungkap
Baca juga: Mario Dandy Tak Tahu Ayahnya Dipecat dari ASN Kemenkeu dan Diperiksa KPK Dampak Aniaya David Ozora
"Mantabs @ppatk_indonesia yg telah memberikan Info ke @mohmahfudmd transaksi 300 T... Semoga dugaaan tersebut bisa terklarifikasi dengan cepat Oleh kemenkeu @smindrawati ke PPATK," tulis keterangan.
Mahfud MD Ungkap Transaksi Janggal Senilai Rp 300 Triliun
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkap ada transaksi janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mencapai Rp 300 Triliun.
Transaksi yang fantastis disebutkan Mahfud yakni mayoritas berasal dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Bea Cukai.
Dalam kasus tersebut, Mahfud MD mengetuai Tim Penggerak Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dia mengatakan bahwa berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan, pihaknya ditemukan transaksi mencurigakan hingga mencapai Rp 300 triliun di kementerian yang dipimpin oleh Sri Mulyani tersebut.
Perputaran transaksi mencurigakan mayoritas berasal dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Bea Cukai.
"Saya sudah dapat laporan yang pagi tadi. Terbaru malah ada pergerakan mencurigakan sebesar Rp 300 triliun di lingkungan Kemenkeu yang sebagian besar ada di Ditjen Pajak dan Bea Cukai," jelas Mahfud MD kepada awak media di Universitas Gadjah Mada ( UGM), Rabu (8/3/2023).
Mahfud MD mengatakan, tim yang dipimpinnya juga bergerak menyikapi temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait uang yang tersimpan dalam puluhan rekening pejabat pajak Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo. Nilainya mencapai Rp 500 miliar.
Saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) juga tengah mendalami adanya transaksi rekening senilai Rp 500 miliar yang dimiliki Rafael.
Meski demikian, Mahfud MD menegaskan bahwa temuan transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun tersebut tidak termasuk dalam temuan PPATK.
"Pertama KPK sudah memulai menelisik satu-satu kemudian saya juga menyampaikan laporan lain di luar yang Rp 500 miliar yang saya punya juga saya serahkan sebagai ketua tim penggerak pemberantasan tindak pidana pencucian uang saya ketuanya," jelas Mahfud MD.
"Anggotanya (tim penggerak pemberantasan tindak pidana pencucian uang) Bu Menkeu, sekretarisnya ketua PPATK lulusan sini (UGM) juga, pak Ivan Yustiavandana," sambungnya.
Baca juga: Laporan Transaksi Janggal Rp 300 Triliun di Bea Cukai dan Ditjen Pajak Diserahkan PPATK ke Kemenkeu
Terpisah, PPATK sudah menyerahkan laporan transaksi janggal sebesar Rp300 triliun di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Sudah kami serahkan ke Kemenkeu sejak 2009 sampai dengan 2023," kata Ivan.
Kemenkeu serius menindaklanjuti kejanggalan terhadap harta kekayaan salah satu pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang meningkat drastis untuk level Eselon III.
Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan bahwa peristiwa ini telah menjadi pembelajaran bagi jajaran Kemenkeu untuk memperkuat pengawasan di internal untuk menjaga integritas para pegawainya.
Ia pun mengakui ada ruang yang harus diperbaiki pasca terbongkarnya kasus pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Rafael Alun Trisambodo yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II.
"Inspektorat Jenderal itu adalah satu unit di Kementerian Keuangan yang melakukan pengawasan, yang tentu berusaha menjaga integritas pegawai. Kejadian ini adalah pembelajaran bagi kita, karena ada ruang-ruang yang harus kita perbaiki," kata Awan.
Awan pun menjelaskan bahwa berkaca dari kasus yang mencoreng nama baik Kementerian Keuangan ini, sistem pengawasan pun akan semakin diperkuat melalui upaya pengawasan melekat yang dilakukan langsung oleh atasan.
"Terutama kita ke depan akan memperkuat pengawasan oleh atasan langsung atau pengawasan melekat sebetulnya," jelas Awan.
Selain itu, pemanfaatan informasi dari media sosial pun kini akan menjadi pertimbangan tambahan dalam memperkuat pengawasan terhadap para Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kita juga akan lebih mengintensifkan penggalian atau pemanfaatan informasi yang sifatnya tidak terstruktur, seperti dari media atau media sosial," papar Awan.
Ia menegaskan bahwa pengawasan ini merupakan tanggung jawab Kementerian Keuangan.
Baca juga: Wilayah di Lahat Sumatera Selatan yang Terdampak Banjir Bandang, Ketinggian Capai 4 Meter
Kendati demikian, Kementerian Keuangan juga menilai bahwa pengawasan yang dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat pun efektif untuk membuat efek jera bagi para ASN yang mencoba melanggar aturan.
"Jadi kami melihat juga bahwa pengawasan ini adalah tanggung jawab kami semua, dan bahkan kami berpikir bahwa pengawasan masyarakat itu efektif, harus kita perkuat ke depan, itu sistem yang ada di Kementerian Keuangan," pungkas Awan.
Mario Dandy Stres di Rutan Polda Metro Jaya
Tersangka penganiayaan David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo mengalami stres dan hanya diam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) itu sebelumnya terbiasa hidup enak dan serba kecukupan sebelum terseret kasus.
Dia merupakan tersangka atas aksi brutalnya hingga membuat koma anak pengurus GP Ansor.
Sekedar informasi, Mario Dandy Satriyo yang kerap memamerkan harta orangtuanya.
Dia ditangkap setelah menganiaya Cristalino David Ozora (17) secara brutal.
Mario Dandy Satriyo ditangkap pada Senin (20/3/2023), tak lama setelah peristiwa penganiayaan terhadap David.
Mario Dandy yang hobi pamer mobil Rubicon dan sepeda motor Harley Davidson, kini harus tidur di dalam tahanan.
Kapolsek Pesanggrahan Kompol Tedjo Asmoro menjelaskan di dalam tahanan, Mario Dandy Satriyo hanya diam saja.
"Mario diam aja, stres dia dimasukin ruang tahanan sementara," kata Kompol Tedjo Asmoro saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Rabu (8/3/2023).
Tedjo menambahkan, pihak korban juga melihat saat Mario Dandy Satriyo dijebloskan ke ruang tahanan sementara di Polsek Pesanggrahan.
"Itu juga langsung pihak korban, 'pak langsung masukin sel'. Kita ikuti, karena kan ada status tersangka kan. Kita masukin sel bawah dilihat langsung oleh keluarga korban," ujar dia.
Baca juga: Sosialisasi Pendaftaran Perseroan Perseorangan, Kemenkumham Jambi Ciptakan Beri Kemudahan Untuk UMKM
Mario Dandy Satriyo Tak Tahu Rafael Alun Trisambodo Diperiksa KPK dan Dipecat Sebagai ASN Kemenkeu
Ayah Mario Dandy Satrio (20), Rafael Alun Trisambodo mendapatkan dampak dari kelakuan anaknya yang menganiaya Crytalino David Ozora (17).
Rafael diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi karena harta yang tak wajar hingga dipecat dari ASN Kemenkeu RI buntut dari kasus anaknya.
Terkait itu, Mario yang kini mendekam di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya belum mengetahui efek domino yang menimpa sang ayah.
"Mungkin kurang paham ya soalnyakan (Mario) di dalam (penjara) kan tidak ada alat komunikasi," kata kuasa hukum Mario, Dolfie Rompas kepada wartawan, Kamis (9/3/2023).
Saat ini, tim kuasa hukum juga belum memberi informasi tersebut karena memang tengah fokus terkait pendampingan hukum terkait kasus yang menjerat Mario.
"Kami kan hanya fokus kepada proses pendampingan saja yang terkait dengan pemeriksaan dari penyidik. tidak mengurus hal-hal itu," ungkapnya.
Di samping itu, Dolfie juga mengaku tidak mengetahui apakah orangtua Mario rutin menjenguk selama berada di balik jeruji besi.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Wilayah di Lahat Sumatera Selatan yang Terdampak Banjir Bandang, Ketinggian Capai 4 Meter
Baca juga: Profil dan Biodata Pak Muh, Ayah Fadil Jaidi Trending Twitter Karena NCT Dream Salim Cium Tangannya
Baca juga: Renungan Harian Kristen 10 Maret 2023 - Doa sebagai Sebuah Relasi
Baca juga: Operasional Batubara Bakal Aktif, Ketua Komisi III DPRD Jambi: Jangan Tidak Ada Evaluasi dan Macet
Sebagian artikel ini telah diolah dari TribunSumsel.com
Buntut Kasus Mario Dandy, Transaksi Janggal Senilai Rp 300 Triliun di Kementerian Keuangan Terungkap |
![]() |
---|
Begini Respon Keluarga David Ozora Pasca Kekasih Mario Dandy Ditahan Polda Metro Jaya |
![]() |
---|
Mario Dandy Alami Stres dan Hanya Diam di Rutan Polda Metro Jaya, Dulu Hidup Mewah dan Banyak Harta |
![]() |
---|
Laporan Transaksi Janggal Rp 300 Triliun di Bea Cukai dan Ditjen Pajak Diserahkan PPATK ke Kemenkeu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.