Berita Viral

Heboh Lansia Dipenjara Karena Tebang Pohon Kecapi untuk Perbaiki Atap Rumah

Lansia di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Banten, kini harus berhadapan dengan proses hukum terkait penebangan pohon kecapi.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Tribun Tangerang
VIRAL.Lansia di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Banten, kini harus berhadapan dengan proses hukum terkait penebangan pohon kecapi. 

TRIBUNJAMBI.COM -Seorang warga lanjut usia di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Banten, kini harus berhadapan dengan proses hukum terkait penebangan satu batang pohon kecapi di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).

 Lelaki bernama Amirudin, berusia 61 tahun, sedang menjalani persidangan yang telah memasuki tahap pembacaan pleidoi.

Perkara ini berawal dari aktivitas penebangan pohon pada Sabtu siang, 21 Juni 2025.

Pada hari itu, Amirudin yang sehari-hari bekerja sebagai penggarap sawah di dekat batas kawasan konservasiberupaya mencari bahan bangunan untuk memperbaiki atap rumahnya.

 Atap rumah tersebut disebut sudah lama mengalami kerusakan, kerap bocor saat hujan deras, dan rangka kayunya mulai lapuk.

Menurut keterangan kuasa hukum Amirudin dari LBH Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Banten, Neneng Annisa, Amir meminta bantuan rekannya bernama Arsana untuk menebang pohon kecapi yang berada di area Blok Kubang Badak, Resor PTN Kopi, Seksi PTN Wilayah III Sumur.

Neneng menjelaskan bahwa kliennya tidak mengetahui batas pasti lahan TNUK.

Dalam penjelasannya, Neneng menyebut pohon tersebut berdiri di lokasi yang dianggap Amirudin masih termasuk dalam area garapan.

 Jaraknya sekitar 50 meter dari lahan yang biasa ia kelola. Aktivitas penebangan itu kemudian disaksikan warga sekitar, yang lalu melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Balai Taman Nasional Ujung Kulon.

Laporan itu ditindaklanjuti, hingga Amirudin dan Arsana diproses hukum dan ditetapkan sebagai terdakwa. Keduanya dikenakan Pasal 33 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Jaksa Penuntut Umum menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara.

Dalam tahapan persidangan, kuasa hukum menyampaikan keberatan atas tuntutan tersebut.

Mereka mengajukan argumen mengenai latar belakang penebangan yang dilakukan untuk keperluan perbaikan rumah dan posisi pohon yang dinilai berada di dekat lahan garapan terdakwa.

Dalam keterangannya, keluarga terdakwa juga menyampaikan kondisi yang melatarbelakangi tindakan Amirudin.

Menantunya, Samsuri, menjelaskan bahwa selama empat tahun terakhir keluarga berupaya mengumpulkan biaya renovasi atap rumah. Kebocoran terjadi di beberapa titik, terutama di dapur dan ruang tengah.

Kayu penyangga diketahui semakin rapuh, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan penghuni rumah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved