Sidang Ferdy Sambo
Lapas Salemba Tak Aman untuk Bharada E, Mantan Ajudan Ferdy Sambo Dipindahkan ke Rutan Bareskrim
Richard Eliezer alias Bharada E dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba ke rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Istimewa/ Tribunnews
Richard Eliezer mengukuti sidang putusan atau vonis di PN Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023) lalu.
Mantan ajudan Ferdy Sambo itu divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sebelumnya, Bharada E dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara 12 tahun.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Mulai 1 Maret, Pengisian BBM Solar di Kota Jambi Wajib Menggunakan Barcode
Baca juga: Nathalie Holscher Ungkap Tipe Suami Idaman, Ingin Menikah dengan Pengusaha
Baca juga: Ketua Komisi II DPRD Minta Pemkab Tanjab Barat Prioritaskan Pembenahan Layanan Kesehatan
Baca juga: Sinopsis Bastille Day, Tayang 28 Februari 2023 di Bioskop Trans TV
Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com
Tags
Bharada E
Richard Eliezer
Lapas Salemba
Salemba
kasus Sambo
Ferdy Sambo
Bareskrim Polri
LPSK
Tribunjambi.com
Berita Terkait
Baca Juga
Hanya Sebentar Ditahan di Lapas Salemba, Bharada E Kembali Dibawa ke Rutan Bareskrim, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Diam-Diam, Bharada E Sudah Dipindahkan ke Lapas Salemba dari Rutan Bareskrim, Ada Apa? |
![]() |
---|
Bharada Richard Eliezer Hari Ini Mulai Huni Lapas Salemba, Jalani Vonis 1 Tahun 6 Bulan |
![]() |
---|
Vonis Sudah Inkrah, Bharada E Akan Jalani Menjalani Hukuman di Lapas Salemba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.