Sidang Ferdy Sambo

Lapas Salemba Tak Aman untuk Bharada E, Mantan Ajudan Ferdy Sambo Dipindahkan ke Rutan Bareskrim

Richard Eliezer alias Bharada E dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba ke rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Istimewa/ Tribunnews
Richard Eliezer mengukuti sidang putusan atau vonis di PN Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023) lalu. 

Mantan ajudan Ferdy Sambo itu divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Sebelumnya, Bharada E dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara 12 tahun.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Mulai 1 Maret, Pengisian BBM Solar di Kota Jambi Wajib Menggunakan Barcode

Baca juga: Nathalie Holscher Ungkap Tipe Suami Idaman, Ingin Menikah dengan Pengusaha

Baca juga: Ketua Komisi II DPRD Minta Pemkab Tanjab Barat Prioritaskan Pembenahan Layanan Kesehatan

Baca juga: Sinopsis Bastille Day, Tayang 28 Februari 2023 di Bioskop Trans TV

Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved