Sidang Ferdy Sambo

Lapas Salemba Tak Aman untuk Bharada E, Mantan Ajudan Ferdy Sambo Dipindahkan ke Rutan Bareskrim

Richard Eliezer alias Bharada E dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba ke rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Istimewa/ Tribunnews
Richard Eliezer mengukuti sidang putusan atau vonis di PN Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023) lalu. 

TRIBUNJAMBI.COM - Richard Eliezer alias Bharada E dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba ke rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Pemindahan tersebut setelah beberapa jam setelah terpidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat itu dipindahkan ke Lapas Salemba.

Mantan ajudan Ferdy Sambo yang terseret kasus Sambo itu dipindahkan karena alasan keamanan.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias.

Dia mengungkapkan pemindahan itu didasari pada faktor keamanan untuk Bharada E.

"Sebenernya itu ada beberapa pertimbangan yang tidak potensi dan sebagainya sebenernya kita juga sudah diskusikan bersama dengan Dirjen PAS dan Kejaksaan terkait dengan penempatan di lapas Salemba tapi terus kemudian ada beberapa pertimbangan lainnya," kata Susi, Selasa (28/2/2023).

Kendati demikian, Susi enggan membeberkan hal-hal yang menjadi pertimbangan tersebut.

Baca juga: Hanya Sebentar Ditahan di Lapas Salemba, Bharada E Kembali Dibawa ke Rutan Bareskrim, Ini Alasannya

Terpenting kata Susi, salah satu alasannya yakni perihal kondisi keamanan dari Bharada E yang diketahui berstatus sebagai justice collaborator dalam perkara ini.

"Yang kita tidak bisa jelaskan lebih jauh dan lebih detail," tukas Susi.

Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer Pudihan Lumiu alias Bharada E tak jadi ditahan di Lembaga Permasyarakatan (lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat dan kembali ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti menyebut hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan keamanan.

"Berdasarkan rekomendasi LPSK dengan pertimbangan keamanan, Richard Eliezer selanjutnya menjalankan pidana di rutan Bareskrim, dengan pertimbangan keamanan," kata Rika kepada wartawan di Lapas Salemba, Jakarta, Senin (27/2/2023).

Rika mengatakan pemindahan kembali Bharada E ke rutan Bareskrim Polri ini atas permintaan LPSK.

Ditjen PAS Kemenkumham, kata Rika, sejatinya sudah siap menempatkan mantan anak buah Ferdy Sambo tersebut di lapas Salemba.

"Pada prinsipnya kami siap untuk penempatan Bharada Richard eliezer di Lapas Salemba, tapi kami juga menghormati rekomendasi LPSK yang sudah mengajukan ke Dirjen PAS dan disposisi Kakanwil kemenkumham DKI, sehingga pada hari ini keputusannya penempatan Richard Eliezer selanjutnya di rutan Bareskrim dengan pertimbangan keamanannya," ucapnya.

Baca juga: Diam-Diam, Bharada E Sudah Dipindahkan ke Lapas Salemba dari Rutan Bareskrim, Ada Apa?

Bharada E Sebentar Huni Salemba

Pemindahan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E ke Lapas Salemba batal dilakukan.

Seharusnya, Bharada E menjalani masa pidananya di Lapas Salemba setelah vonis terhadapnya inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Sedianya, Senin (27/2/2023) Bharada E dipindahkan dari Rutan Bareskrim ke Lapas Salemba.

Namun, Bharada E tetap menjalani masa pidananya di Rutan Bareskrim.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut, Bharada E kembali ke Rutan Bareskrim Polri karena pertimbangan keamanan.

Bharada E sempat dieksekusi ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat guna menjalani pidana badan. Namun, selang sebentar ia dibawa kembali ke Rutan Bareskrim.

“Ya, pertimbangannya soal keamanan. Kami mempertimbangkan keselamatan Richard Eliezer,” kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/2/2023) malam.

Menurutnya, kondisi di Lapas Salemba berbeda dengan Rutan Bareskrim Polri.

Lapas dihuni lebih banyak tahanan. Sementara, Rutan Bareskrim hanya menahan beberapa orang.

Dengan alasan ini lebih memudahkan LPSK untuk mengawasi Bharada E yang menyandang status justice collaborator (JC).

“Dia kan JC yang berhak mendapatkan perlindungan karena potensi ancaman bisa muncul tiap saat,” katanya.

Susi juga bilang, menjalani masa hukuman di Rutan Bareskrim juga mendekatkan Bharada E dengan instansi asalnya.

OItu dipandang bisa menjadi persiapan bagi anggota Brimob itu kembali bertugas.

Baca juga: Usai Vonis 10 Bulan Penjara, Irfan Widyanto Berharap Sama Seperti Bharada E Tak Dipecat dari Polri

Bharada E dipindahkan secara diam-diam dari Lapas Bareskrim Polri ke Lapas Salemba pada Senin siang.

Mantan ajudan Ferdy Sambo itu divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Sebelumnya, Bharada E dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara 12 tahun.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Mulai 1 Maret, Pengisian BBM Solar di Kota Jambi Wajib Menggunakan Barcode

Baca juga: Nathalie Holscher Ungkap Tipe Suami Idaman, Ingin Menikah dengan Pengusaha

Baca juga: Ketua Komisi II DPRD Minta Pemkab Tanjab Barat Prioritaskan Pembenahan Layanan Kesehatan

Baca juga: Sinopsis Bastille Day, Tayang 28 Februari 2023 di Bioskop Trans TV

Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved