Sidang Ferdy Sambo

Dampak Potensi Ancaman di Lapas Salemba, LPSK Bakal Lindungi Bharada E 24 Jam di Rutan Bareskrim

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E akan mendapatkan perlindungan selama 24 jam penuh dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture instastory IG Ronny Talapessy
Richard Eliezer di Lapas Salemba 

TRIBUNJAMBI.COM - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E akan mendapatkan perlindungan selama 24 jam penuh dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Perlindungan yang diberikan tersebut pasca dipindahkannya mantan ajudan Ferdy Sambo itu dari Lapas Salemba ke Rutan Bareskrim Polri.

Pemindahan terpidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat itu lantaran adanya potensi ancaman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba.

Perlindungan tersebut disampaikan Susilaningtias selaku wakil ketua LPSK.

"Tiap hari kami lindungi selama 24 jam," kata Susi dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (28/2/2023).

Kendati demikian, Susi tidak menjelaskan secara teknis perihal proses perlindungannya tersebut.

Susi menyatakan, dasar pemindahan terpidana Bharada E dari Lapas Salemba ke Rutan Bareskrim Polri untuk meminimalisir adanya risiko ancaman terhadap yang bersangkutan.

Sebab kata dia, lokasi dan kondisi di Rutan Bareskrim Polri lebih memungkinkan Bharada E dapat diawasi dan diberikan perlindungan.

Baca juga: Ferdy Sambo Diuntungkan dengan KUHP Baru, Guru Besar UGM: Bakal Ulur Waktu untuk Eksekusi

"Kami meminimalisir risiko adanya ancaman. Lebih aman dan lebih mudah memberikan perlindungan di lokasi yang lebih kecil dan penghuni (narapidana) lebih terbatas daripada di lokasi yang lebih luas dan penghuni lebih banyak," kata Susi.

Meski demikian, Susi memastikan hingga sejauh ini belum ada ancaman yang nyata yang dialami oleh Bharada E.

Dengan begitu, pemindahan Bharada E ini, hanya sebagai bentuk antisipasi dari pihak aparat penegak hukum termasuk dari LPSK.

"Sejauh ini belum ada ancaman nyata. Makanya kami antisipasi. Lebih baik mencegah," kata Susi.

Dirinya menyatakan, potensi ancaman terhadap Bharada E bisa saja terjadi dari pihak yang merasa dendam dengan yang bersangkutan.

"Potensi itu kan belum terjadi ya. Bisa saja ada yang dendam. Kita juga gak tahu," tukasnya.

Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer Pudihan Lumiu alias Bharada E tak jadi ditahan di Lembaga Permasyarakatan (lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat dan kembali ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti menyebut hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan keamanan.

"Berdasarkan rekomendasi LPSK dengan pertimbangan keamanan, Richard Eliezer selanjutnya menjalankan pidana di rutan Bareskrim, dengan pertimbangan keamanan," kata Rika kepada wartawan di Lapas Salemba, Jakarta, Senin (27/2/2023).

Baca juga: Kronologi Penemuan Dua Mayat Perempuan di Bekasi yang Satu Jasad Sudah Dicor Semen

Rika mengatakan pemindahan kembali Bharada E ke rutan Bareskrim Polri ini atas permintaan LPSK.

Ditjen PAS Kemenkumham, kata Rika, sejatinya sudah siap menempatkan mantan anak buah Ferdy Sambo tersebut di lapas Salemba.

"Pada prinsipnya kami siap untuk penempatan Bharada Richard eliezer di Lapas Salemba, tapi kami juga menghormati rekomendasi LPSK yang sudah mengajukan ke Dirjen PAS dan disposisi Kakanwil kemenkumham DKI, sehingga pada hari ini keputusannya penempatan Richard Eliezer selanjutnya di rutan Bareskrim dengan pertimbangan keamanannya," ucapnya.

Bharada E Sebentar Huni Salemba

Pemindahan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E ke Lapas Salemba batal dilakukan.

Seharusnya, Bharada E menjalani masa pidananya di Lapas Salemba setelah vonis terhadapnya inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Sedianya, Senin (27/2/2023) Bharada E dipindahkan dari Rutan Bareskrim ke Lapas Salemba.

Namun, Bharada E tetap menjalani masa pidananya di Rutan Bareskrim.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut, Bharada E kembali ke Rutan Bareskrim Polri karena pertimbangan keamanan.

Bharada E sempat dieksekusi ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat guna menjalani pidana badan. Namun, selang sebentar ia dibawa kembali ke Rutan Bareskrim.

“Ya, pertimbangannya soal keamanan. Kami mempertimbangkan keselamatan Richard Eliezer,” kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/2/2023) malam.

Baca juga: Kata Kejaksaan Soal Bharada E Dikembalikan ke Rutan Bareskrim Polri dari Lapas Salemba

Menurutnya, kondisi di Lapas Salemba berbeda dengan Rutan Bareskrim Polri.

Lapas dihuni lebih banyak tahanan. Sementara, Rutan Bareskrim hanya menahan beberapa orang.

Dengan alasan ini lebih memudahkan LPSK untuk mengawasi Bharada E yang menyandang status justice collaborator (JC).

“Dia kan JC yang berhak mendapatkan perlindungan karena potensi ancaman bisa muncul tiap saat,” katanya.

Susi juga bilang, menjalani masa hukuman di Rutan Bareskrim juga mendekatkan Bharada E dengan instansi asalnya.

OItu dipandang bisa menjadi persiapan bagi anggota Brimob itu kembali bertugas.

Bharada E dipindahkan secara diam-diam dari Lapas Bareskrim Polri ke Lapas Salemba pada Senin siang.

Mantan ajudan Ferdy Sambo itu divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Sebelumnya, Bharada E dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara 12 tahun.

LPSK: Ada Alasan yang Tidak Bisa Dijelaskan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebut ada alasan yang tidak bisa dijelaskan soal pemindahan Richard Eliezer alias Bharada E dari Lapas Salemba ke rumah tahanan (Rutan) Bareskrim.

Pemindahan tersebut setelah beberapa jam terpidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat itu dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba.

Baca juga: Lapas Salemba Tak Aman untuk Bharada E, Mantan Ajudan Ferdy Sambo Dipindahkan ke Rutan Bareskrim

Mantan ajudan Ferdy Sambo yang terseret kasus Sambo itu dipindahkan karena alasan keamanan.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias.

Dia mengungkapkan pemindahan itu didasari pada faktor keamanan untuk Bharada E.

"Sebenernya itu ada beberapa pertimbangan yang tidak potensi dan sebagainya sebenernya kita juga sudah diskusikan bersama dengan Dirjen PAS dan Kejaksaan terkait dengan penempatan di lapas Salemba tapi terus kemudian ada beberapa pertimbangan lainnya," kata Susi, Selasa (28/2/2023).

Kendati demikian, Susi enggan membeberkan hal-hal yang menjadi pertimbangan tersebut.

Terpenting kata Susi, salah satu alasannya yakni perihal kondisi keamanan dari Bharada E yang diketahui berstatus sebagai justice collaborator dalam perkara ini.

"Yang kita tidak bisa jelaskan lebih jauh dan lebih detail," tukas Susi.

Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer Pudihan Lumiu alias Bharada E tak jadi ditahan di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat dan kembali ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti menyebut hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan keamanan.

"Berdasarkan rekomendasi LPSK dengan pertimbangan keamanan, Richard Eliezer selanjutnya menjalankan pidana di rutan Bareskrim, dengan pertimbangan keamanan," kata Rika di Lapas Salemba, Jakarta, Senin (27/2/2023).

Rika mengatakan pemindahan kembali Bharada E ke rutan Bareskrim Polri ini atas permintaan LPSK.

Ditjen PAS Kemenkumham, kata Rika, sejatinya sudah siap menempatkan mantan anak buah Ferdy Sambo tersebut di lapas Salemba.

"Pada prinsipnya kami siap untuk penempatan Bharada Richard eliezer di Lapas Salemba, tapi kami juga menghormati rekomendasi LPSK yang sudah mengajukan ke Dirjen PAS dan disposisi Kakanwil kemenkumham DKI, sehingga pada hari ini keputusannya penempatan Richard Eliezer selanjutnya di rutan Bareskrim dengan pertimbangan keamanannya," ucapnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kapolres Merangin Ingatkan Personel Tidak Terlibat PETI dan Narkoba: Jika Terbukti Pasti Pecat

Baca juga: Korban Berhasil Ditemukan, Operasi SAR di Merangin Resmi Ditutup

Baca juga: Tahun Ini Alokasi Pupuk Subsidi Mengalami Penurunan

Baca juga: Permudah Masyarakat, Imigrasi Kuala Tungkal Sosialisasikan Aplikasi M Papor dan Layanan Eazy Papor

Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved