Sidang Ferdy Sambo

Hendra Kurniawan, Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta

Mantan anak buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan dihukum pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 20 juta, Senin (27/2/2023).

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture KompasTV
Brigjen Hendra Kurniawan terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice ungkap fakta baru terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. 

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan anak buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan dihukum pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 20 juta, Senin (27/2/2023).

Dia divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Hakim menilai mantan Karo Paminal Paminal Divisi Propam Polri itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran tindak pidana dalam kasus Sambo.

Brigjen Hendra Kurniawan diyakini terlibat dalam perusakan CCTV yang ada di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Lokasi tersebut merupakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) penembakan Brigadir Yosua pada 8 Juli 2022 lalu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda Rp 20 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ahmad Suhel saat membacakan putusan atau vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Dalam kasus ini, Brigjen Hendra Kurniawan dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam merusak DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo yang terkait dengan kematian Brigadir Yosua.

Baca juga: Bharada Richard Eliezer Hari Ini Mulai Huni Lapas Salemba, Jalani Vonis 1 Tahun 6 Bulan

"Menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan tanpa hak dengan cara apapun merusak sistem elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama," ungkap dia.

Menurut Hakim Suhel, hal yang memberatkan hukuman terhadap Brigjen Hendra Kurniawan lantaran terdakwa tidak berterus terang selama persidangan.

"Hal-hal yang memberatkan bahwa terdakwa berbelit-belit dalam persidangan dan terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan dan terdakwa selaku anggota perwira tinggi Polri tidak melakukan tugasnya secara professional dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri," jelasnya.

Di sisi lain, Suhel mengungkap hal-hal yang meringankan hukuman Brigjen Hendra Kurniawan lantaran terdakwa masih belum pernah dipidana dan adanya tanggungan keluarga.

"Hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa memiliki tanggungan keluarga," tutup Hakim dikutip dari Tribunnews.com.

Dalam kasus ini, Brigjen Hendra Kurniawan dinilai telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, Brigjen Hendra Kurniawan juga telah dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Pemecatan itu diputuslakn lewat sidang Komisi Kode etik Polri (KKEP) pada 7 September 2022 lalu.

Baca juga: Hakim Vonis Agus Nurpatria 2 Tahun Penjara dan Denda, Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa

Adapun ada dua pertimbangan pemecatan terhadap Brigjen Hendra Kurniawan, sebagai berikut:

1. Brigjen Hendra Kurniawan berperan terlibat dalam perusakan DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan

2. Brigjen Hendra Kurniawan dianggap tidak profesional dalam melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kasus kematian Brigadir Yosua.

Vonis Agus Nurpatria

Mantan anak buah Ferdy Sambo, Agus Nurpatria divonis dua tahun penjara dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Selain pidana penjara, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 10 juta.

Dia divonis demikian karena Majelis Hakim menilai, Agus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama SIK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” ujar Ketua Majelis Ahmad Suhel.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Agus Nurpatria oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 20 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan,” sambung dia.

Baca juga: Vonis Sudah Inkrah, Bharada E Akan Jalani Menjalani Hukuman di Lapas Salemba

Adapun putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan vonis selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam kasus ini, Agus Nurpatria disebut terlibat perintangan proses penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.

Majelis hakim menilai, eks anggota Polri dengan pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes) itu terbukti melanggar Pasal 33 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Agus disebut Majelis Hakim menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, menjalankan skenario yang telah dibuat untuk menutupi penyebab kematian Brigadir Yosua.

Terkait perkara ini, Ferdy Sambo sudah divonis lebih dulu. Eks Kadiv Propam Polri itu dijatuhi hukuman pidana mati lantaran terlibat perintangan penyidikan sekaligus merupakan dalang pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Kemudian, terdakwa lain Arif Rachman Arifin juga telah dijatuhi hukuman 10 bulan dan denda Rp 10 juta setelah terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama.

Unsur perbuatan melawan hukum tersebut juga menjerat anak buah Ferdy Sambo lainnya, Irfan Widyanto.

Peraih Adhi Makayasa itu juga divonis 10 bulan dan denda Rp 10 juta. Sedangkan rekannya yang juga berpangkat Kompol Baiquni Wibowo divonis 1 tahun penjara.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Mahasiswa Kedokteran Unand Diduga Lecehkan 12 Mahasiswi, Terduga Pelaku Diajukan Dinonaktifkan

Baca juga: Pesan Graham Potter Kepada Pendukung Chelsea Yang Marah Setelah Kalah Dari Tottenham

Baca juga: Polisi Dalami Keterlibatan Pacar Ibu yang Aniaya Anak di Merangin, AKP Lumbrian: Lari ke Medan

Baca juga: Kerusakan Jalan Bakung-Maro Sebo Muaro Jambi, Yultasmi Sebut Akan Benahi Tahun Ini

Baca juga: Ada Diamond Gratis! Kode Redeem Mobile Legends MLBB Senin 27 Februari 2023

Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved