Sidang Ferdy Sambo

Hakim Vonis Agus Nurpatria 2 Tahun Penjara dan Denda, Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa

Mantan anak buah Ferdy Sambo, Agus Nurpatria divonis dua tahun penjara dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture KompasTV
Agus Nurpatria sampaikan kekecewaan terhadap Ferdy Sambo 

Terpidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mulai menjalani hukuman sebagai narapidana.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman atauu vonis kepadanya dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara.

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga telah menggelar sidang kode etik terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo itu.

Bharada E mulai menjalankan hukuman tersebut pasca vonis yang ditetapkan hakim kepadanya telah inkrah dan berstatus sebagai terpidana.

Kejaksaan sebagai pihak eksekutor pun telah menyerahkan kewenangan kepada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Eliezer kemudian akan dipindah dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba hari ini, Senin (26/2/2023).

"Untuk pelaksanaan eksekusi Richard Eliezer akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba). Pelaksanaan akan dilakukan pada hari ini Senin 27 Februari 2023," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Syarief Sulaeman Nahdi, Senin (27/2/2023).

Baca juga: Terdakwa OOJ Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Bisa Bersatu dan Gugat Ferdy Sambo

Keputusan pemindahan itu telah melalui koordinasi antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dengan pihak Lapas.

"Sudah koordinasi," katanya.

Pemindahan itu juga berkaitan dengan upaya pemenuhan hak bagi Eliezer sebagai terpidana. Sebab, hak-hak bagi terpidana hanya dapat diperoleh di Lapas.

"Pelaksanaan eksekusi ini guna menjamin hak-hak terpidana dapat digunakan seluruhnya," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, vonis terhadap Richard telah dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan Rabu (15/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, di dalam persidangan.

Dalam menjatuhkan putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Baca juga: Vonis 4 Terdakwa OOJ Kasus Pembunuhan Yosua Divonis, Pengamat Sarankan Gugat Ferdy Sambo

Hal memberatkan vonis, yaitu hubungan yang akrab dengan Yosua tidak dianggap oleh terdakwa sehingga akhirnya korban meninggal dunia.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved