sidang ferdy sambo
Usai Vonis 10 Bulan Penjara, Irfan Widyanto Berharap Sama Seperti Bharada E Tak Dipecat dari Polri
Dihukum atau vonis 10 bulan penjara, Irfan Widyanto berharap tidak dipecat dari kepolisian sama seperti Richard Eliezer alias Bharada E.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMB.COM - Dihukum atau vonis 10 bulan penjara, Irfan Widyanto berharap tidak dipecat dari kepolisian sama seperti Richard Eliezer alias Bharada E.
AKP Irfan merupakan terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Sementara Eliezer merupakan terpidana pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Bharada E divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Sedangkan AKP Irfan Widyanto dihukum pidana penjara selama 10 bulan.
Irfan Widyanto divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus Sambo itu pada Jumat (24/2/2023) kemarin.
Irfan berharap masih dapat mengabdi kepada negara dengan bertugas kembali di Polri.
Baca juga: Terdakwa OOJ Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Bisa Bersatu dan Gugat Ferdy Sambo
Menurut mantan Kasubnit I Subdit Dittipidum Bareskrim itu, vonis yang dijatuhkan padannya itu merupakan risiko dari tugasnya sebagai anggota Polri.
"Saya hanya ingin mengatakan ini risiko tugas dan saya berharap bisa kembali ke Polri," kata Irfan usai persidangan, dikutip dari tayangan Kompas TV.
Irfan Widyanto merupakan satu-satunya terdakwa perintangan penyidikan yang belum menjalani sidang etik.
Irfan pun menjawab soal harapannya terkait sidang etik yang bakal dijalaninya seusai sidang tersebut.
Ia kembali berharap, dirinya tetap ingin dipertahankan menjadi anggota Polri.
"Ingin tetap di Polri," tegasnya.
Ayahanda Irfan, Suryanto, juga berharap sang anak bisa kembali ke kepolisian.
Suharyanto meyakini sang anak tidak bersalah.
Suharyanto juga menyebut, tanggungan Irfan Widyanto di keluarga masih besar.
Terlebih, peraih penghargaan Adhi Makayasa Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2010 itu masih memiliki anak kecil.
Baca juga: Farhat Abbas Sesumbar Mau Jadi Mediator Ferdy Sambo dan Keluarga Brigadir J: Kalo Mau Masuk Surga
"Dia kan anaknya masih tiga kecil kecil, tuntutannya masih besarkan. itu yang kita harapkan, semua keluarga mengharapkan begitu," kata Suharyanto.
Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 10 Juta
Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice, Irfan Widyanto divonis penjara 10 bulan dan denda Rp 10 juta .
Sidang putusan atau vonis bagian dari kasus Sambo tersebut berlangsung di ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Hakim Ahmad Suhel, Jumat (24/2/2023).
Hakim memutuskan bahwa mantan anak buah Ferdy Sambo tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
Untuk itu Majelis Hakim menghukum Irfan Widyanto dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 10 juta.
"Mengadili, menyatakan terdakwa atas nama AKP Irfan Widyanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ucap Hakim Ahmad Suhel dikutip dari tayangan Breakingnews Kompas TV.
“Membebaskan terdakwa Arif Rahman Arifin dari dakwaan primer tersebut,” kata Hakim Ahmad.
"Menyatakan terdakwa atas nama Irfan Widyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun,"
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp 10 juta rupiah,"
Baca juga: Nikita Mrizani Koar-koar Tak Terima Richard Eliezer Masih Jadi Polisi: Nama Kepolisian Sudah Jelek
Vonis hakim untuk Irfan Widyanto lebih ringan daripada tuntutan penuntut umum 1 tahun penjara.
Dia menjalani hukuman tersebut dipotong dengan masa penahanan.
Arif Rahman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Terdakwa Irfan Widyanto dituntut pidana penjara satu tahun atas kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir Yosua.
Dalam tuntutannya terdapat sejumlah poin yang dinilai Jaksa jadi hal meringankan hukuman Irfan Widyanto.
Bharada E Tak Dipecat dari Polri
Sidang kode etik dan profesi Polri yang digelar oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bharada Richard Pudihang Lumiu alias Bharada E rampung.
Hasilnya, mantan ajudan Ferdy Sambo itu diputuskan tetap sebagai anggota Polri dan hanya diberi sanksi demosi selama 1 tahun.
Adapun sidang etik dan profesi itu diketuai oleh Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Sakeus Ginting selaku ketua Sidang KKEP dan dua anggota yakni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, Kombes Pol Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Pol Hengky Widjaja di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Baca juga: Hakim Vonis Anak Buah Ferdy Sambo, Arif Rahman Arifin Pidana 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 10 Juta
"Maka komisi selaku pejabat yang berwenang berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat bertahan di Mabes Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Tim KKEP kemudian menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Bharada E juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
"Sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun," ucapnya.
Atas putusan itu, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tak mengajukan banding.
"Bharada E menyatakan menerima (putusan) dan tidak menyatakan banding," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Irjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan.
Ramadhan mengatakan sanski tersebut sudah mulai dijalani oleh Bharada E setelah dirinya menerima salinan putusan tersebut.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Nilai Pancasila di Dheda dan Lima Butir Kentang, Kunci Jawaban Kelas 6 Tema 7 Halaman 126
Baca juga: Tak Pernah Kunjungi Baby Adzam Lagi, Nathalie Holscher Minta Sule Datang Kerumahnya
Baca juga: Kerjasama Bidang Pendidikan di ASEAN, Kunci Jawaban Kelas 6 Tema 7 Halaman 123
Baca juga: Dapatkan Manfaat Hingga Rp 4,2 Juta Dengan Kartu Prakerja, Begini Caranya
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.