Sidang Ferdy Sambo

Richard Eliezer Tak Dipecat dari Polri, Pertimbangan: Tak Berani Menolak Perintah Atasan yakni Sambo

Bharada E tidak dipecat dari kepolisian, hanya disanksi demosi selama setahun. hasil sidang etik Richard Eliezer yang digelar Rabu (22/2/2023)

Editor: Suci Rahayu PK
Capture Kompas TV
Penampakan Bharada E saat berjalan menuju ruang sidang kode etik 

TRIBUNJAMBI.COM - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tidak dipecat dari kepolisian, hanya disanksi demosi selama setahun.

Ini merupakan hasil sidang etik Richard Eliezer yang digelar Rabu (22/2/2023), oleh Propam Polri di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.

"Sesuai pasal 12 ayat 1 PP Nomor 1 2003 maka Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP), selaku pejabat yang berwenang, memberikan pertimbangan berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk berada di dinas Polri," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu.

Putusan sidang KKEP berupa sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Kemudian kewajiban pelanggar meminta maaf di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Baca juga: Richard Eliezer Tidak Dipecat dari Kepolisian, Hanya Disanksi Demosi Setahun

Baca juga: Kadishub Provinsi Jambi Sebut Regulasi Stikerisasi Truk Batu Bara Berlaku Mulai Hari Ini

"Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi satu tahun," ucap Ahmad.

Berikut pertimbangan-pertimbangan dari putusan sidang kode etik Richard Eliezer yang digelar hari ini:

1. Terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran

2. Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan

3. Terduga pelanggar telah menjadi justice collaborator

4. Terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan

5. Terduga pelanggar masih berusia muda dan berpeluang memiliki masa depan yang baik

6. Adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir Yosua sehingga pihak keluarga memberikan maaf

7. Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa

8. Terduga pelanggar yang berpangkat Bharada tidak berani menolak perintah menembak Brigadir Yosua dari atasan Ferdy Sambo karena jenjang pangkat yang terpaut jauh

9. Terduga pelanggar mau bekerja sama dan memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya sehingga kasus pembunuhan Brigadir Yosua dapat terungkap

Baca juga: Apakah Polri Akan Pecat Bharada Richard Eliezer dari Kepolisian? Jika Tidak, Ini Resikonya

Diberitakan sebelumnya, Dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua, Bharada E telah divonis satu tahun enam bulan penjara.

Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut pidana 12 tahun penjara.

Salah satu yang meringankan vonis adalah status Bharada E sebagai justice collaborator.

Dalam kasus itu, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawati serta rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.

Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Terdakwa lainnya juga sudah divonis. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawati divonis pidana 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hasil Sidang Etik, Richard Eliezer Dipertahankan Polri",

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Richard Eliezer Tidak Dipecat dari Kepolisian, Hanya Disanksi Demosi Setahun

Baca juga: Kadishub Provinsi Jambi Sebut Regulasi Stikerisasi Truk Batu Bara Berlaku Mulai Hari Ini

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved