Sidang Ferdy Sambo
Richard Eliezer Jalani Sidang Kode Etik, Hadirkan 8 Orang Saksi
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan menjalani sidang kode etik profesi Polri (KEPP) siang ini, Rabu (22/2/2023).
TRIBUNJAMBI.COM - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan menjalani sidang kode etik profesi Polri (KEPP) siang ini, Rabu (22/2/2023).
Sidang etik terhadap Bharada E akan berlangsung di Ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri.
"Hari ini, Rabu 22 Februari 2023 akan dilaksanakan sidang KKEP atas nama terduga Bharada E," ungkap Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dipantau dari Breaking News, Kompas TV.
Ia menerangkan, sidang etik Bharada E hari ini akan dihadiri oleh delapan orang saksi.
Namun Brigjen Ahmad Ramadhan tak merinci nama-nama saksi tersebut.
Ia juga menjelaskan bahwa sidang KEPP Bharada E akan dihadiri oleh anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto dan Poengky Indarti.
Selain itu, sidang akan dipimpin oleh tiga anggota Polri yang berperan sebagai ketua sidang, wakil ketua sidang, dan satu anggota sidang.
"Jadi sidang ini ada tiga, ketua sidang, wakil ketua sidang, dan satu anggota sidang, jadi ada tiga orang yang memimpin jalannya sidang," ujarnya.
Baca juga: Stafsus Menteri BUMN Sebut Erick Thohir Bantu Masyarakat Jambi Keluar dari Kemiskinan Ekstrem
Baca juga: Alami Cidera, Kapolda Jambi Direncanakan akan Dibawa ke Jakarat untuk Perawatan Intensif
Terkait kapan waktu selesainya sidang, Brigjen Ramadhan belum dapat memastikan.
"Kami akan sampaikan hasilnya nanti dan insyaallah mudah-mudahan sore ini, atau mungkin tergantung pelaksanaannya apakah sampai malam, tapi mudah-mudahan hari ini sudah ada putusan," terangnya.
Sebelumnya, Bharada E telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) atas perkara pembunuhan Brigadir Yosua pada Rabu (15/2) lalu.
Ia dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan dan ditetapkan sebagai justice collaborator atau saksi pelaku.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso, Rabu (15/2) di ruang sidang utama PN Jaksel.
Vonis hakim terhadap Bharada E jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara. Hakim juga menetapkan Bharada E sebagai saksi pelaku.
"Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator," ucap hakim Wahyu. Atas putusan ini, baik jaksa maupun pihak Eliezer tidak ada yang mengajukan banding.
Kejagung Ajukan Banding untuk Kuatkan Vonis Pidana Mati Ferdy Sambo oleh Hakim PN Jaksel |
![]() |
---|
Alami Cidera, Kapolda Jambi Direncanakan akan Dibawa ke Jakarat untuk Perawatan Intensif |
![]() |
---|
Aksi Heroik Kopda Ahmad Novrizal Mengevakuasi Kapolda Jambi Viral di Media Sosial |
![]() |
---|
Gubernur Jambi Al Haris Jenguk Kapolda di Rumah Sakit Bhayangkara: Alhamdulillah Kondisinya Membaik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.