Sidang Ferdy Sambo
Kejagung Ajukan Banding untuk Kuatkan Vonis Pidana Mati Ferdy Sambo oleh Hakim PN Jaksel
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguatkan vonis Majelis Hakim ke Ferdy Sambo.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguatkan vonis Majelis Hakim ke Ferdy Sambo.
Mantan Kadiv Propam divonis pidana mati atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat pada Senin (13/2/2023) lalu.
Dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perencanaan pembunuhan yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tidak terima ata vonis tersebut, Ferdy Sambo melakukan upaya hukum dengan banding.
Tidak hanya terdakwa, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) teryata juga melakukan banding.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana memberikan penjelasan terkait pengajuan banding yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait vonis Ferdy Sambo itu.
Ketut menyebut, lantaran Ferdy Sambo menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh PN Jakarta Selatan, maka JPU wajib mengajukan banding.
Baca juga: Bharada E Patut Dipandang Sebagai Aset Bukan Musuh? Pengamat: Layak Melanjutkan Karir di Polri
Hal itu telah tercantum dalam Surat Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum Kejagung, yakni Pedoman Nomor 24 Tahun 2021 yang berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
"Kalau terdakwa menyatakan banding, kita harus banding. Itu memang di dalam aturan Surat Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum yang ada di Kejaksaan Agung, yaitu Pedoman Nomor 24 Tahun 2021 yang berlaku pada tanggal 31 Desember 2021, menyatakan secara tegas."
"Jika tedakwa menyatakan banding, maka Jaksa Penuntut Umum wajib hukumnya untuk banding," kata Ketut dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (21/2/2023).
Selanjutnya setelah pengajuan banding, Kejagung akan membuat memori banding dan kontra memori banding.
Ketut menjelaskan, memori banding ini nantinya tidak harus berisikan hal-hal yang membantah vonis terdakwa di pengadilan.
Namun memori banding ini bisa berisikan hal-hal yang menguatkan vonis hakim di pengadilan.
"Sehingga yang terjadi apa, kita harus membuat memori banding dan kontra memori banding. Apa isinya, jadi memori banding itu tidak harus membantah apa yang ada di vonis pengadilan, tetapi bisa juga menguatkan vonis pengadilan itu."
"Mana tahu ada fakta-fakta hukum, ada pertimbangan-pertimbangan hukum yang belum terakomodir dalam vonis PN Jakarta Selatan. Bisa menguatkan, jadi tidak harus 'wah saya tidak setuju dengan vonis' tidak seperti itu," terang Ketut.
vonis
pidana mati
Ferdy Sambo
kasus Sambo
Majelis Hakim
banding
Putri Candrawati
Richard Eliezer
Bharada E
Tribunjambi.com
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
Update Sidang Kode Etik Bharada E dan Ricky Rizal, Kapolri: Komisi Kode Etik sedang Disusun Propam |
![]() |
---|
Bharada E Patut Dipandang Sebagai Aset Bukan Musuh? Pengamat: Layak Melanjutkan Karir di Polri |
![]() |
---|
Reaksi dan Upaya Kejaksaan Kala Ferdy Sambo Cs Lakukan Perlawanan dengan Banding, Siap Lawan? |
![]() |
---|
Syarifah Ima Cinta Mati dan Siap Jadi Istri Kedua Ferdy Sambo, Minta Izin ke Putri Candrawati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.