Sidang Ferdy Sambo

Kejagung Ajukan Banding untuk Kuatkan Vonis Pidana Mati Ferdy Sambo oleh Hakim PN Jaksel

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguatkan vonis Majelis Hakim ke Ferdy Sambo.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNNEWS/KOLASE TRIBUNJAMBI
Putri Candrawati dan Ferdy Sambo, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, saat menghadapi sidang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat 

Bahkan lanjut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, sering kali publik dibuat terkejut atas putusan dari upaya banding di pengadilan tinggi yang kerap menurunkan pidana terdakwa.

Hal serupa juga kerap terjadi saat pengajuan kasasi di Mahkamah Agung (MA).

"Mereka hanya meriksa berkas, nggak meriksa penuntut, terdakwa dan sebagainya, dia cuma baca berkas," kata Mahfud dalam program Satu Meja seperti ditayangkan Kompas TV, Jumat (17/2/2023).

"Dan kadang kala kita dibuat terkejut sering kali putusan begini di pengadilan sudah oke tiba-tiba disunat di pengadilan tinggi, disunat lagi di Mahkamah Agung. Itu sering terjadi kejutan," katanya.

Berkenaan dengan itu Mahfud mengajak publik dan seluruh pihak untuk mengawal perkara Sambo cs hingga tuntas.
"Oleh sebab itu yang ini mari kita pelototi terus, jangan sampai berhenti di sini untuk mendidik masyarakat," ucapnya.

Menurutnya semua terdakwa ingin selamat, sehingga mungkin saja terjadi tindakan penyuapan atau bahkan menebar teror demi mendapat vonis lebih ringan atau bahkan bebas dari jeratan hukum.

Update Sidang Kode Etik Bharada E

Sidang kode etik Richard Eliezer alias Bharada E saat ini tengah mempersiapkan administrasi dan penyusunan komisi etik oleh Propam Polri dan tim.

Proses tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (21/2/2023).

Sehingga sidang terkait profesi terpidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat tersebut akan diselenggarakan dalam waktu dekat.

Baca juga: 3 Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Siap Hadapi Vonis Hakim PN Jaksel di Perkara Obstruction of Justice

Sidang kode etik tersebut bukan hanya untuk Bharada E tetapi juga untuk Bripka Ricky Rizal Wibowo.

"Tentunya Pak Kadiv Propam dan tim saat ini sedang menyusun komisi kode etik," ujar Jenderal Listyo Sigit, kepada wartawan, Selasa (21/2/2023).

Kapolri menyebutkan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan aspek-aspek terkait sidang etik terhadap Richard Eliezer serta Ricky Rizal.

"Maupun untuk hal-hal lain yang tentunya, semuanya akan hitung. Dan itu kewenangannya nanti ada di komisi kode etik," kata dia.

Keputusan Sidang Kode Etik Bharada E Terbuka atau Tertutup Ada di Tangan Hakim Komisi

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved