Sidang Ferdy Sambo

Kejagung Ajukan Banding untuk Kuatkan Vonis Pidana Mati Ferdy Sambo oleh Hakim PN Jaksel

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguatkan vonis Majelis Hakim ke Ferdy Sambo.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNNEWS/KOLASE TRIBUNJAMBI
Putri Candrawati dan Ferdy Sambo, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, saat menghadapi sidang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat 

Sementara itu untuk kontra memori banding akan dibuat setelah terdakwa dan penasehat hukumnya mengajukan memori banding.

Kontra memori banding akan berisikan dalil-dalil yang membantah memori banding yang diajukan terdakwa dan penasehat hukumnya.

Baca juga: Update Sidang Kode Etik Bharada E dan Ricky Rizal, Kapolri: Komisi Kode Etik sedang Disusun Propam

"Untuk kontra memori banding, tentunya kita menunggu memori banding yang diajukan oleh terdakwa dan penasehat hukum. Apa saja isinya disini."

"Tentu saja isinya disini adalah dalil-dalil yang membantah memori banding yang diajukan oleh terdakwa dan penasehat hukum, itu yang membedakan."

"Sehingga wajib hukumnya penuntut umum untuk membuat memori banding yang bisa menguatkan, menyetujui vonis yang dijatuhkan oleh PN Jakarta Selatan."

"Di sisi lain kita juga membantah dalil-dalil yang diajukan oleh terdakwa dan penasehat hukum, sebagaimana fakta hukum dan petimbangan hukum yang sudah termuat dalam vonis pengadilan," pungkasnya.

Mahfud MD Harap Masyarakat Terus Mengawal Kasus Sambo

Perkara pembunuhan Brigadir Yosua belum berakhir.

Akan ada babak baru lagi, empat terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal mengajukan banding.

Begitu juga kejaksaan yang mengambil langkah banding menghadapi terdakwa Ferdy Sambo Cs.

Atas upaya perlawanan dari Ferdy Sambo Cs tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD punya pesan khusus.

Menko Polhukam Mahfud MD mengajak publik untuk terus mengawal dan memelototi kasus Ferdy Sambo Cs sampai tuntas atau sampai putusan berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Perkara Bharada E Inkrah, Ferdy Sambo Cs Melawan, Lanjut ke Tahap Banding

Pasalnya kata Mahfud, putusan vonis pidana mati dari pengadilan tingkat pertama kepada Ferdy Sambo bisa jadi berubah.

Mengingat pengadilan berikutnya hanya melakukan pemeriksaan berkas perkara tanpa memeriksa lagi para pihak yang terlibat.

Baca juga: Ferdy Sambo Diyakini Tidak Bakal Dieksekusi Mati, Mahfud MD Duga Dia akan Meninggal di Penjara

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved