Sidang Ferdy Sambo

Usai Ferdy Sambo Cs, Pekan Depan Giliran Mantan Anak Buah Kadiv Propam Jalani Sidang Vonis

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
ist/KolasefotoTribunnews
Terdakwa Obstruction of Justice hari ini jalani sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

5. Baiquni Wibowo

Terdakwa lain yang akan menghadapi sidang vonis pada Jumat, 24 Februari 2023 adalah Baiquni Wibowo.

Sebelumnya, Baiquni Wibowo dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini Baiquni Wibowo bersalah merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Mantan anggota polisi berpangkat Kompol itu disebut berperan dalam menghancurkan serta menghilangkan CCTV terkait pembunuhan Brigadir Yosua.

Jaksa juga menilai Baiquni Wibowo secara ilegal telah mengakses DVR CCTV Duren Tiga sesuai dengan permintaan Ferdy Sambo.

Terkait nasibnya di Polri, Baiquni Wibowo juga diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat.

Sebelum dipecat, Baiquni Wibowo menjabat Kepala Sub Bagian Pemeriksaan (Kasubbagriksa) Bagian Penegakan Etika (Baggaketika) pada Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

6. Chuck Putranto

Terakhir, Chuck Putranto juga akan menghadapi vonis majelis hakim pada Jumat, 24 Februari 2023.

Mantan staf pribadi (Spri) Ferdy Sambo itu sebelumnya telah dituntut dua tahun penjara terkait obstruction of justice.

Chuck Putranto juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta dalam kasus ini subsidair tiga bulan kurungan.

Berdasarkan fakta selama proses persidangan, jaksa memastikan Chuck Putranto telah meminta DVR CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo setelah penembakan Brigadir Yosua.

Fakta persidangan itu terkait adanya kesaksian dari Irfan Widyanto soal pertemuannya dengan Chuck Putranto di sekitar rumah Ferdy Sambo.

Saat itu Irfan Widyanto menyampaikan niatnya kepada Chuck Putranto ingin mengambil DVR CCTV.

Alih-alih melarang Irfan Widyanto, Chuck Putranto justru memastikan perbuatan itu dilakukan dengan mengatakan 'Nanti kalau sudah selesai, kabari'.

Kemudian, Chuck Putranto disebut meminta bantuan Aryanto untuk mengambil DVR CCTV dari Irfan Widyanto.

Padahal, saat itu tak ada surat perintah resmi dari institusi kepolisian.

Akibat perbuatan itu, barang bukti berupa rekaman saat peristiwa penembakan hilang.

Baca juga: Eksekusi Hukuman Bharada E Diserahkan ke Jaksa, Vonis 1,5 Tahun Berkekuatan Hukum Tetap

Adapun nasib Chuck Putranto juga sama seperti terdakwa kasus obstruction of justice lainnya.

Anggota polisi berpangkat Kompol itu dipecat setelah menjalani sidang kode etik profesi polri (KEPP) pada Kamis (1/9/2022) hingga Jumat (2/9/2022) dini hari.

Untuk diketahui, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo divonis pidana mati oleh Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

Sedangkan Putri Candrawati divonis 20 tahun penjara pada hari yang sama dengan suaminya.

Kemudian Kuat Maruf yang merupakan asisten rumah tangga dijatuhi vonis 15 tahun penjara, Selasa (14/2/2023).

Lalu salah satu ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), divonis 13 tahun penjara pada hari yang sama dengan Kuat.

Sedangkan Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan dinyatakan terbukti turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Ricky Rizal dan Kuat melalui kuasa hukum masing-masing menyatakan tidak menerima vonis dan akan mengajukan upaya hukum lanjutan yaitu banding ke pengadilan tinggi.

Sedangkan kuasa hukuim Ferdy Sambo dan Putri masih mempelajari putusan itu.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.

Sedangkan Putri Candrawati, Ricky, dan Kuat dituntut dengan pidana 8 tahun penjara.

Sementara Richard dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Camat Batang Merangin Ungkap Kondisi Penumpang Helikopter yang Mendarat Darurat di Kerinci

Baca juga: Kabar Terbaru Henrikh Mkhitaryan yang Tertatih usai Cetak Gol untuk Inter Milan

Baca juga: Sudah lama Putus, Thariq Halilintar Sebut Mencintai Fuji adalah Hal Terindah Baginya

Baca juga: Edi Purwanto Koordinasikan Persiapan dan Langkah Evakuasi Kapolda Jambi beserta Rombongan

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved