Sidang Ferdy Sambo

Usai Ferdy Sambo Cs, Pekan Depan Giliran Mantan Anak Buah Kadiv Propam Jalani Sidang Vonis

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
ist/KolasefotoTribunnews
Terdakwa Obstruction of Justice hari ini jalani sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Termasuk, rekaman CCTV ketika Brigadir Yosua masih hidup.

Baca juga: Reaksi Ronny Talapessy Soal Tawaran Bharada E Gabung LPSK Usai Jalani Hukuman

Jaksa menilai, Arif Rahman secara sengaja mengambil dan mengganti DVR CCTV di Duren Tiga.

Dia disebut mengetahui tindakannya itu untuk menutupi peristiwa yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo.

Jaksa juga menyebut, Arif Rahman telah mematahkan laptop yang sempat digunakan untuk menyimpan salinan rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.

Terkait kariernya di Polri, Arif Rahman juga dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sebelumnya, Arif Rahman Arifin menjabat sebagai Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) B pada Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

4. Irfan Widyanto

Sehari setelah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin mengetahui vonisnya, giliran Irfan Widyanto.

Mantan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri itu akan menjalani sidang vonis pada Jumat, 24 Februari 2023.

Pada sidang tuntutan, jaksa menuntut Irfan Widyanto dengan hukuman satu tahun penjara.

Peraih Adhi Makayasa tahun 2010 juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta atau subsidair tiga bulan kurungan dalam kasus ini.

Dalam kasus ini, Irfan Widyanto disebut terbukti mengganti perangkat DVR dari sistem CCTV yang berada di dekat rumah dinas Ferdy Sambo.

Baca juga: Richard Eliezer Ketiban Durian Runtuh! Hotman Paris Rela Keluarkan Uang untuk Bharada E: Kita Jemput

Jaksa menyebut, Irfan Irfan Widyanto dinilai tak memberi contoh baik terhadap penyidik lainnya terkait pengungkapan kasus kematian Brigadir Yosua.

Padahal, sebelum saat terlibat obstruction of justice kematian Brigadir Yosua, Irfan Widyanto masih menjadi penyidik aktif di Direktorat Tindak Pidana Umun Bareskrim Polri.

Senasib dengan sejumlah seniornya, Irfan Widyanto yang memiliki pangkat AKP juga dipecat dari Polri.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved