Sidang Ferdy Sambo
Usai Ferdy Sambo Cs, Pekan Depan Giliran Mantan Anak Buah Kadiv Propam Jalani Sidang Vonis
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Termasuk, rekaman CCTV ketika Brigadir Yosua masih hidup.
Baca juga: Reaksi Ronny Talapessy Soal Tawaran Bharada E Gabung LPSK Usai Jalani Hukuman
Jaksa menilai, Arif Rahman secara sengaja mengambil dan mengganti DVR CCTV di Duren Tiga.
Dia disebut mengetahui tindakannya itu untuk menutupi peristiwa yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo.
Jaksa juga menyebut, Arif Rahman telah mematahkan laptop yang sempat digunakan untuk menyimpan salinan rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.
Terkait kariernya di Polri, Arif Rahman juga dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sebelumnya, Arif Rahman Arifin menjabat sebagai Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) B pada Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Sehari setelah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin mengetahui vonisnya, giliran Irfan Widyanto.
Mantan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri itu akan menjalani sidang vonis pada Jumat, 24 Februari 2023.
Pada sidang tuntutan, jaksa menuntut Irfan Widyanto dengan hukuman satu tahun penjara.
Peraih Adhi Makayasa tahun 2010 juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta atau subsidair tiga bulan kurungan dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, Irfan Widyanto disebut terbukti mengganti perangkat DVR dari sistem CCTV yang berada di dekat rumah dinas Ferdy Sambo.
Baca juga: Richard Eliezer Ketiban Durian Runtuh! Hotman Paris Rela Keluarkan Uang untuk Bharada E: Kita Jemput
Jaksa menyebut, Irfan Irfan Widyanto dinilai tak memberi contoh baik terhadap penyidik lainnya terkait pengungkapan kasus kematian Brigadir Yosua.
Padahal, sebelum saat terlibat obstruction of justice kematian Brigadir Yosua, Irfan Widyanto masih menjadi penyidik aktif di Direktorat Tindak Pidana Umun Bareskrim Polri.
Senasib dengan sejumlah seniornya, Irfan Widyanto yang memiliki pangkat AKP juga dipecat dari Polri.
Ferdy Sambo
Kadiv Propam
Hendra Kurniawan
Agus Nurpatria
Baiquni Wibowo
Chuck Putranto
Arif Rahman
Irfan Widyanto
vonis
Majelis Hakim
Tribunjambi.com
obstruction of justice
Edi Purwanto Koordinasikan Persiapan dan Langkah Evakuasi Kapolda Jambi beserta Rombongan |
![]() |
---|
Bharada E Diminta Lakukan Ini Bila Bergabung dengan LPSK |
![]() |
---|
Bharada E Segera Jalani Sidang Kode Etik, Kadiv Humas Polri: Sudah Dijadwalkan |
![]() |
---|
Syarifah Ima Cinta Mati dan Siap Jadi Istri Kedua Ferdy Sambo, Minta Izin ke Putri Candrawati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.