Sidang Ferdy Sambo

Eksekusi Hukuman Bharada E Diserahkan ke Jaksa, Vonis 1,5 Tahun Berkekuatan Hukum Tetap

Vonis 1 tahun 6 bulan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatanuntuk Richard Eliezer alias Bharada E telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Bharada E menunduk usai mendengarkan vonis 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) 

TRIBUNJAMBI.COM - Vonis 1 tahun 6 bulan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatanuntuk Richard Eliezer alias Bharada E telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Inkrahnya vonis tersebut menindaklanjuti tak ada upaya hukum banding yang dilakukan Kejaksaan Agung ataupun dari terdakwa.

Djuyamto selaku Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menyerahkan Richard Elizer kepada jaksa.

Penyerahan tersebut untuk eksekusi hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap itu.

"Benar, putusan Eliezer inkracht karena tidak ada upaya hukum banding," kata Djuyamto, Jumat (17/2/2023).

Menurutnya, jaksa sudah bisa melaksanakan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Prosesnya tinggal pelaksanaan putusan oleh jaksa selaku eksekutor putusan," ujar Djuyamto dikutip Tribunnews dari Kompas TV.

Baca juga: Respon Orangtua Brigadir Yosua Soal Banding Ferdy Sambo, Putri, Kuat Maruf dan Ricky Rizal

Djuyamto menerangkan bahwa waktu pelaksanaan putusan hukum Bharada Eliezer tersebut ditentukan oleh jaksa.

Perkara Bharada E Inkrah

Vonis 1 tahun 6 bulan penjara bagi Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E takkan lanjut ke tahap banding.

Pihak terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan tak melakukan upaya hukum lanjutan.

Maka dari itu, putusan Majelis Hakim atas hukuman 18 bulan bagi Richard telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Kemarin saya mendengar penasihat hukum daripada Richard Eliezer tidak menyatakan banding. Dan kami tidak banding. Inkrahlah putusan ini, sehingga mempunyai kekuatan tetap," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana dalam konferensi pers pada Kamis (16/2/2023).

Sebelumnya, penasihat hukum Richard, Ronny Talapessy menyatakan keengganannya untuk mengajukan banding.

Sebab putusan tersebut kata Ronny sudah sesuai target dari yang diharapkan oleh pihaknya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved