Sidang Ferdy Sambo

Eksekusi Hukuman Bharada E Diserahkan ke Jaksa, Vonis 1,5 Tahun Berkekuatan Hukum Tetap

Vonis 1 tahun 6 bulan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatanuntuk Richard Eliezer alias Bharada E telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Bharada E menunduk usai mendengarkan vonis 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) 

"Bahwa kami penasihat hukum sudah sesuai (dengan putusan hakim, red), bahwa targetan kami dari awal bahwa kami sampaikan bahwa ini adalah putusan adalah putusan untuk Richard, apapun keputusan hari ini, kita akan ikhlas kita akan terima," kata Ronny pada Rabu (15/2/2023).

Maaf Orang Tua Brigadir Yosua Jadi Alasan JPU Tak Ajukan Banding terhadap Vonis Bharada E

Satu di antara pertimbangan Kejaksaan tak mengajukan banding, yaitu telah dimaafkannya Richard oleh keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca juga: Nikita Mirzani Diserang Warganet Gegara Tak Terima Ferdy Sambo Dihukum Mati: Gak Ada Bekingan Lu!

"Pertimbangan-pertimbangan bahwa bahwa kata maaf, korban ikhlas dan ini sudah diwujudkan dalam pernyataan orangtua almarhum Yosua," kata Fadil.

Selain itu, Kejaksaan juga mempertimbangkan respon masyarakat yang menuntut keadilan dalam perkara ini.

"Kami menilai pemberitaan satu hari itu dan kami dalam mewujudkan keadilan itu harus melihat nilai keadilan yang timbul di masyarakat," ujar Fadil.

Bharada E Segera Jalani Sidang Kode Etik

Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) persiapkan sidang kode etik untuk Richard Eliezer alias Bharada E, terpidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Sidang etik tersebut saat ini kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tengah disiapkan Divisi Propam Polri.

Sidang etik akan dilakukan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menentukan nasib Bharada E apakah tetap menjadi anggota Polri atau dipecat.

Jika persiapannya sudah selesai, Jenderal Listyo Sigit perintahkan untuk segera dilaksanakan.

"Kami sedang lihat proses yang ada dan kami meminta tim dari Propam untuk persiapkan segala sesuatunya, kalau memang sudah (siap) bisa dilaksanakan," kata Kapolri, Kamis (16/2/2023).

Kapolri menyebutkan terkait dengan nasib Bharada E.

Baca juga: Kiky Saputri Puji Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo: Gagah Menegakkan Keadilan

Dia menilai Richard Eliezer masih memiliki peluang untuk kembali menjadi anggota Polri.

Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan harapan dari masyarakat dan orang tua dari Bharada E akan menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan putusan etik.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved