Sidang Ferdy Sambo

Polri akan Libatkan Kompolnas di Sidang Kode Etik Bharada E: Vonis Jadi Salah Satu Pertimbangan

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan dilibatkan dalam sidang kode etik yang dilaksanakan Polri untuk Richard Elizer alias Bharada E.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E 

TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan dilibatkan dalam sidang kode etik yang dilaksanakan Polri untuk Richard Elizer alias Bharada E.

Eliezer merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat yang menyeret mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.

Dia dijatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara atas peristiwa yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Usai divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Bharada E akan menjalani sidang kode etik atas perbuatannya.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan, pihaknya akan melibatkan pengawas eksternal, termasuk Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam sidang tersebut.

"Tentunya akan melibatkan nanti dari ahli kode etik, kemudian dari ahli profesi, dan juga dalam sidang ini tentunya tidak menutup kemungkinan dari Propam juga, dari pengawas eksternal seperti Kompolnas akan diundang biar betul-betul pelaksanaan sidang ini berjalan transparan, akuntabel, dan hasilnya bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat, ini yang penting," kata Dedi, Jumat (17/2/2023).

Menurut dia, saat ini Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri sedang menyiapkan proses administrasi terkait komposisi dan susunan hakim dalam sidang kode etik terhadap Richard Eliezer.

Baca juga: Nikita Mirzani Diserang Warganet Gegara Tak Terima Ferdy Sambo Dihukum Mati: Gak Ada Bekingan Lu!

Kalau proses administrasi untuk komposisi hakim sidang kode etik itu sudah disahkan, Polri menginformasikan lebih lanjut ke publik.

"Secepatnya, perintah Bapak Kapolri juga secepatnya untuk segera digelar pelaksanaan sidang Bharada Richard Eliezer," ujar dia.

Sebelumnya, Dedi juga menyebut, hasil vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Bharada E menjadi salah satu pertimbangan Divisi Propam untuk menggelar sidang etik.

Dengan demikian, Bharada E tidak perlu menunggu hasil keputusan pengadilan berkekuatan tetap.

Dia menyebut, beberapa hasil keputusan vonis yang dijatuhkan majelis hakim juga akan menjadi pertimbangan, misalnya soal posisi Bharada E yang menjadi justice collaborator (JC) atau saksi pelaku.

Harapan Masyarakat dan Orangtua Jadi Pertimbangan

Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) persiapkan sidang kode etik untuk Richard Eliezer alias Bharada E, terpidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Sidang etik tersebut saat ini kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tengah disiapkan Divisi Propam Polri.

Baca juga: Richard Eliezer Ketiban Durian Runtuh! Hotman Paris Rela Keluarkan Uang untuk Bharada E: Kita Jemput

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved