Sidang Ferdy Sambo
Polri akan Libatkan Kompolnas di Sidang Kode Etik Bharada E: Vonis Jadi Salah Satu Pertimbangan
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan dilibatkan dalam sidang kode etik yang dilaksanakan Polri untuk Richard Elizer alias Bharada E.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
"Itu adalah kebanggaan Richard Eliezer," jelas Ronny.
Untuk diketahui, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo divonis pidana mati oleh Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).
Baca juga: Nikita Mirzani Minta Kapolri Tolak Richard Eliezer Jadi Polisi Lagi: Dia Sudah Dicap Pembunuh
Sedangkan Putri Candrawati divonis 20 tahun penjara pada hari yang sama dengan suaminya.
Kemudian Kuat Maruf yang merupakan asisten rumah tangga dijatuhi vonis 15 tahun penjara, Selasa (14/2/2023).
Lalu salah satu ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), divonis 13 tahun penjara pada hari yang sama dengan Kuat.
Sedangkan Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan dinyatakan terbukti turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Ricky Rizal dan Kuat melalui kuasa hukum masing-masing menyatakan tidak menerima vonis dan akan mengajukan upaya hukum lanjutan yaitu banding ke pengadilan tinggi.
Sedangkan kuasa hukuim Ferdy Sambo dan Putri masih mempelajari putusan itu.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.
Sedangkan Putri Candrawati, Ricky, dan Kuat dituntut dengan pidana 8 tahun penjara.
Sementara Richard dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Sinopsis Takdir Cinta Yang Kupilih 17 Februari 2023, Hakim Masih Berupaya Dekati Novia
Baca juga: Nikita Mirzani Diserang Warganet Gegara Tak Terima Ferdy Sambo Dihukum Mati: Gak Ada Bekingan Lu!
Baca juga: Daftar Lengkap Pengurus PSSI 2023-2027: Erick Thohir bersama 2 Waketum dan 12 Exco
Baca juga: Ibunda Ferry Irawan Sakit Hati, Tak Terima Anaknya Dikurung hingga Dicakar Venna Melinda
Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com
kode etik
Polri
Kompolnas
Richard Eliezer
Bharada E
Ronny Talapessy
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
Tribunjambi.com
Richard Eliezer Ketiban Durian Runtuh! Hotman Paris Rela Keluarkan Uang untuk Bharada E: Kita Jemput |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Minta Kapolri Tolak Richard Eliezer Jadi Polisi Lagi: Dia Sudah Dicap Pembunuh |
![]() |
---|
Barang Milik Brigadir Yosua Masih Misterius, Putri Candrawati dan Ricky Rizal Dilaporkan ke Polisi |
![]() |
---|
Hotman Paris Protes Hukuman Richard Eliezer Terlalu Rendah, Kini Tantang Jaksa Ajukan Banding |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.