Sidang Ferdy Sambo

Polri akan Libatkan Kompolnas di Sidang Kode Etik Bharada E: Vonis Jadi Salah Satu Pertimbangan

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan dilibatkan dalam sidang kode etik yang dilaksanakan Polri untuk Richard Elizer alias Bharada E.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E 

"Itu adalah kebanggaan Richard Eliezer," jelas Ronny.

Untuk diketahui, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo divonis pidana mati oleh Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

Baca juga: Nikita Mirzani Minta Kapolri Tolak Richard Eliezer Jadi Polisi Lagi: Dia Sudah Dicap Pembunuh

Sedangkan Putri Candrawati divonis 20 tahun penjara pada hari yang sama dengan suaminya.

Kemudian Kuat Maruf yang merupakan asisten rumah tangga dijatuhi vonis 15 tahun penjara, Selasa (14/2/2023).

Lalu salah satu ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), divonis 13 tahun penjara pada hari yang sama dengan Kuat.

Sedangkan Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan dinyatakan terbukti turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Ricky Rizal dan Kuat melalui kuasa hukum masing-masing menyatakan tidak menerima vonis dan akan mengajukan upaya hukum lanjutan yaitu banding ke pengadilan tinggi.

Sedangkan kuasa hukuim Ferdy Sambo dan Putri masih mempelajari putusan itu.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.

Sedangkan Putri Candrawati, Ricky, dan Kuat dituntut dengan pidana 8 tahun penjara.

Sementara Richard dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Sinopsis Takdir Cinta Yang Kupilih 17 Februari 2023, Hakim Masih Berupaya Dekati Novia

Baca juga: Nikita Mirzani Diserang Warganet Gegara Tak Terima Ferdy Sambo Dihukum Mati: Gak Ada Bekingan Lu!

Baca juga: Daftar Lengkap Pengurus PSSI 2023-2027: Erick Thohir bersama 2 Waketum dan 12 Exco

Baca juga: Ibunda Ferry Irawan Sakit Hati, Tak Terima Anaknya Dikurung hingga Dicakar Venna Melinda

Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved