Sidang Ferdy Sambo

Eksekusi Hukuman Bharada E Diserahkan ke Jaksa, Vonis 1,5 Tahun Berkekuatan Hukum Tetap

Vonis 1 tahun 6 bulan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatanuntuk Richard Eliezer alias Bharada E telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Bharada E menunduk usai mendengarkan vonis 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) 

"Kita juga melihat apa yang menjadi harapan masyarakat, harapan orang tua, itu menjadi pertimbangan kami dalam waktu dekat," kata Sigit.

Kendati demikian, Kapolri Sigit belum dapat memastikan, jadwal pelaksanaan sidang etik untuk mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.

Dirinya hanya memastikan kalau putusan dalam sidang etik dilandaskan pada pertimbangan yang menciptakan rasa keadilan bagi setiap pihak.

"Itu semua menjadi bagian yang tentunya akan dijadikan pertimbangan bagi komisi kode etik, bagi instutusi untuk bisa memutuskan suatu keputusan yang adil bagi semua pihak," tukas dia.

Untuk diketahui, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo divonis pidana mati oleh Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

Sedangkan Putri Candrawati divonis 20 tahun penjara pada hari yang sama dengan suaminya.

Kemudian Kuat Maruf yang merupakan asisten rumah tangga dijatuhi vonis 15 tahun penjara, Selasa (14/2/2023).

Lalu salah satu ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), divonis 13 tahun penjara pada hari yang sama dengan Kuat.

Sedangkan Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan dinyatakan terbukti turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Ricky Rizal dan Kuat melalui kuasa hukum masing-masing menyatakan tidak menerima vonis dan akan mengajukan upaya hukum lanjutan yaitu banding ke pengadilan tinggi.

Sedangkan kuasa hukuim Ferdy Sambo dan Putri masih mempelajari putusan itu.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.

Sedangkan Putri Candrawati, Ricky, dan Kuat dituntut dengan pidana 8 tahun penjara.

Sementara Richard dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Fadli Sudria Soroti Persoalan Tumpang Tindih Pembayaran BPJS Antar Daerah

Baca juga: Respon Orangtua Brigadir Yosua Soal Banding Ferdy Sambo, Putri, Kuat Maruf dan Ricky Rizal

Baca juga: Sinopsis Katarsis, Serial Thriller yang Diperankan Pevita Pearce

Baca juga: 6 Build Wajib Hero Kadita di Mobile Legends Ala Onic Kiboy, Auto Sakit!

Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved