Sidang Ferdy Sambo

Respon Orangtua Brigadir Yosua Soal Banding Ferdy Sambo, Putri, Kuat Maruf dan Ricky Rizal

Orangtua Brigadir Yosua Hutabarat menanggapi terkait rencana Ferdy Sambo Cs yang akan melakukan banding atas vonis Majelis Hakim

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/Kompas.com
Kamaruddin Simanjuntak (tengah) dan kedua orang tua Brigadir Yosua Hutabarat 

TRIBUNJAMBI.COM - Orangtua Brigadir Yosua Hutabarat menanggapi terkait rencana Ferdy Sambo Cs yang akan melakukan banding atas vonis Majelis Hakim dalam perkara pembunuhan berencana.

Samuel Hutabarat selaku ayah almarhum Yosua menghargai keputusan empat terdakwa yang terlibat dalam pembunuhan anaknya itu.

Dia mengatakan bahwa banding merupakan hak setiap warga negara Indonesia.

"Ya itu salah satu hak daripada terdakwa, itu hak selaku warga negara mengajukan banding. Sebenarnya bukan hanya banding itu ada tiga tahap, itu kita serahkan kepada mereka. Kita ya hargai apa hak mereka," kata Samuel di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/2/2023).

Diketahui, empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal Wibowo, mengajukan banding atas vonis dalam perkara itu.

Samuel juga menyerahkan seluruh keputusan banding kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kita tidak mau mendahului majelis ya, itu adalah hak mutlak majelis. Itu prerogatifnya hakim untuk menilai biarpun bagaimana banding, PK, dan sebagainya. Itu hak daripada hakim kita hargai semua," ujar Samuel.

Baca juga: Polri akan Libatkan Kompolnas di Sidang Kode Etik Bharada E: Vonis Jadi Salah Satu Pertimbangan

Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Banding

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dan tiga orang lainnya mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tiga terdakwa lainnya itu yakni Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal Wibowo.

Mereka mengajukan bading lantaran hukuman yang dijatuhkan Hakim lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bahkan dalam putusan hakim tersebut Ferdy Sambo di vonis pidana mati atas perkara tersebut.

Bandingnya keempat terdakwa tersebut dibenarkan Djuyamto selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para Terdakwa pembunuhan berencana alm Josua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," tulis Djuyamto, Kamis (16/2/2023).

Halaman
123
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved