Sidang Ferdy Sambo
Respon Orangtua Brigadir Yosua Soal Banding Ferdy Sambo, Putri, Kuat Maruf dan Ricky Rizal
Orangtua Brigadir Yosua Hutabarat menanggapi terkait rencana Ferdy Sambo Cs yang akan melakukan banding atas vonis Majelis Hakim
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Sedangkan tiga terdakwa lainnya resmi mengajukan banding sehari setelahnya atau pada Kamis (16/2/2023).
Baca juga: Nikita Mirzani Diserang Warganet Gegara Tak Terima Ferdy Sambo Dihukum Mati: Gak Ada Bekingan Lu!
"Pengajuan banding tsb untuk Terdakwa KM pada tanggal 15 Pebruari 2023, sedangkan untuk terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada tanggal 16 Pebruari 2023," ungkapnya.
Untuk informasi, terdapat lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Kelimanya telah divonis oleh majelis hakim dalam kasus tersebut yakni Ferdy Sambo dengan vonis pidana mati.
Putri Candrawati dengan vonis pidana 20 tahun penjara, Kuat Maruf pidana 15 tahun penjara, lalu Bripka Ricky Rizal hukuman 13 tahun penjara dan terakhir Bharada E dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Dalam hal ini hanya Bharada E yang mendapat putusan lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Empat orang sisanya mendapat hukuman lebih berat.
Untuk diketahui, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo divonis pidana mati oleh Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).
Sedangkan Putri Candrawati divonis 20 tahun penjara pada hari yang sama dengan suaminya.
Baca juga: Richard Eliezer Ketiban Durian Runtuh! Hotman Paris Rela Keluarkan Uang untuk Bharada E: Kita Jemput
Kemudian Kuat Maruf yang merupakan asisten rumah tangga dijatuhi vonis 15 tahun penjara, Selasa (14/2/2023).
Lalu salah satu ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), divonis 13 tahun penjara pada hari yang sama dengan Kuat.
Sedangkan Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan dinyatakan terbukti turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Ricky Rizal dan Kuat melalui kuasa hukum masing-masing menyatakan tidak menerima vonis dan akan mengajukan upaya hukum lanjutan yaitu banding ke pengadilan tinggi.
Sedangkan kuasa hukuim Ferdy Sambo dan Putri masih mempelajari putusan itu.
Samuel Hutabarat
Ferdy Sambo
Putri Candrawati
Kuat Maruf
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
Ricky Rizal
Tribunjambi.com
banding
Polri akan Libatkan Kompolnas di Sidang Kode Etik Bharada E: Vonis Jadi Salah Satu Pertimbangan |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Diserang Warganet Gegara Tak Terima Ferdy Sambo Dihukum Mati: Gak Ada Bekingan Lu! |
![]() |
---|
Kiky Saputri Puji Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo: Gagah Menegakkan Keadilan |
![]() |
---|
Richard Eliezer Ketiban Durian Runtuh! Hotman Paris Rela Keluarkan Uang untuk Bharada E: Kita Jemput |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.