Sidang Ferdy Sambo

Respon Orangtua Brigadir Yosua Soal Banding Ferdy Sambo, Putri, Kuat Maruf dan Ricky Rizal

Orangtua Brigadir Yosua Hutabarat menanggapi terkait rencana Ferdy Sambo Cs yang akan melakukan banding atas vonis Majelis Hakim

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/Kompas.com
Kamaruddin Simanjuntak (tengah) dan kedua orang tua Brigadir Yosua Hutabarat 

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.

Sedangkan Putri Candrawati, Ricky, dan Kuat dituntut dengan pidana 8 tahun penjara.

Sementara Richard dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 6 Build Wajib Hero Kadita di Mobile Legends Ala Onic Kiboy, Auto Sakit!

Baca juga: Jadwal Timnas Indonesia U20: Lawan Fiji, New Zealand, dan Guatemala

Baca juga: Polri akan Libatkan Kompolnas di Sidang Kode Etik Bharada E: Vonis Jadi Salah Satu Pertimbangan

Baca juga: Sinopsis Takdir Cinta Yang Kupilih 17 Februari 2023, Hakim Masih Berupaya Dekati Novia

Artikel ini diolah dari Kompas.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved