Sidang Ferdy Sambo
Usai Ferdy Sambo Cs, Pekan Depan Giliran Mantan Anak Buah Kadiv Propam Jalani Sidang Vonis
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJABI.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Sidang untuk anak buah Ferdy Sambo tersebut beragendakan pembacaan putusan atau vonis.
Ada enam terdakwa dalam perkara yang akan dibacakan vonis oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan itu.
Mereka yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin dan Irfan Widyanto.
Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin akan mendengarkan vonis hakim pada Kamis, 23 Februari 2023.
Sehari kemudian, yaitu Jumat, 24 Februari 2023, giliran Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto yang akan mengetahui nasib mereka.
Selengkapnya, berikut jadwal sidang vonis Hendra Kurniawan cs beserta daftar tuntutan eks anak buah Ferdy Sambo:
Hendra Kurniawan akan menghadapi sidang vonis dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice pada Kamis, 23 Februari 2023.
Baca juga: Syarifah Ima Cinta Mati dan Siap Jadi Istri Kedua Ferdy Sambo, Minta Izin ke Putri Candrawati
Sebelumnya, Hendra Kurniawan dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun.
Selain pidana penjara, jaksa penuntut umum menuntut Hendra Kurniawan dengan pidana denda sebesar Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa menilai mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Div Propam itu dengan sengaja membuat terganggunya sistem elektronik pada DVR CCTV di kompleks perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Diketahui, CCTV menjadi petunjuk dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2023.
Sebelumnya, Hendra Kurniawan juga telah dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.
Mantan jenderal bintang satu ini dipecat atas perbuatannya yang melanggar etik di penyidikan kasus kematian Brigadir Yosua pada Senin (31/1/2022) sore.
Pada hari yang sama, Kamis, 23 Februari 2023, Agus Nurpatria juga akan mendengarkan vonis majelis hakim.
Dia juga telah mengetahui tuntutan yang dibacakan jaksa.
Baca juga: Bharada E Berpontensi Dapat Ancaman Saat Jalani Hukuman, LPSK: Tak Menutup Kemungkinan
Sama seperti Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dituntut dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Selain itu, Agus Nurpatria dibebankan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan penjara.
Jaksa menilai, Agus Nurpatria terbukti telah memerintahkan Irfan Widyanto untuk menghilangkan rekaman CCTV pos security di Kompleks Polri, Duren Tiga.
Selain itu dijelaskan Jaksa, Agus Nurpatria juga terbukti memerintahkan Irfan Widyanto untuk mengambil DVR CCTV di kediaman Ridwan Soplanit.
Arahan eks Kaden A Briopaminal Div Propam Polri untuk mengambil DVR CCTV itu, dinilai jaksa berkaitan pembuktian tindak pidana.
Adapun nasib Agus Nurpatria di Polri juga sama seperti Hendra Kurniawan.
Dia juga dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi tempatnya mengabdi selama 20 tahun.
3. Arif Rahman Arifin
Masih pada Kamis, 23 Februari 2023, giliran Arif Rahman Arifin yang juga mendengarkan vonis hakim.
Mantan Arif Rahman Arifin dituntut pidana penjara satu tahun oleh jaksa.
Dia juga dituntut pidana denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menurut jaksa, dalam kasus Brigadir Yosua, Arif Rahman Arifin bertindak memerintahkan agar menghapus rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Termasuk, rekaman CCTV ketika Brigadir Yosua masih hidup.
Baca juga: Reaksi Ronny Talapessy Soal Tawaran Bharada E Gabung LPSK Usai Jalani Hukuman
Jaksa menilai, Arif Rahman secara sengaja mengambil dan mengganti DVR CCTV di Duren Tiga.
Dia disebut mengetahui tindakannya itu untuk menutupi peristiwa yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo.
Jaksa juga menyebut, Arif Rahman telah mematahkan laptop yang sempat digunakan untuk menyimpan salinan rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.
Terkait kariernya di Polri, Arif Rahman juga dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sebelumnya, Arif Rahman Arifin menjabat sebagai Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) B pada Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Sehari setelah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin mengetahui vonisnya, giliran Irfan Widyanto.
Mantan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri itu akan menjalani sidang vonis pada Jumat, 24 Februari 2023.
Pada sidang tuntutan, jaksa menuntut Irfan Widyanto dengan hukuman satu tahun penjara.
Peraih Adhi Makayasa tahun 2010 juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta atau subsidair tiga bulan kurungan dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, Irfan Widyanto disebut terbukti mengganti perangkat DVR dari sistem CCTV yang berada di dekat rumah dinas Ferdy Sambo.
Baca juga: Richard Eliezer Ketiban Durian Runtuh! Hotman Paris Rela Keluarkan Uang untuk Bharada E: Kita Jemput
Jaksa menyebut, Irfan Irfan Widyanto dinilai tak memberi contoh baik terhadap penyidik lainnya terkait pengungkapan kasus kematian Brigadir Yosua.
Padahal, sebelum saat terlibat obstruction of justice kematian Brigadir Yosua, Irfan Widyanto masih menjadi penyidik aktif di Direktorat Tindak Pidana Umun Bareskrim Polri.
Senasib dengan sejumlah seniornya, Irfan Widyanto yang memiliki pangkat AKP juga dipecat dari Polri.
Terdakwa lain yang akan menghadapi sidang vonis pada Jumat, 24 Februari 2023 adalah Baiquni Wibowo.
Sebelumnya, Baiquni Wibowo dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini Baiquni Wibowo bersalah merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Mantan anggota polisi berpangkat Kompol itu disebut berperan dalam menghancurkan serta menghilangkan CCTV terkait pembunuhan Brigadir Yosua.
Jaksa juga menilai Baiquni Wibowo secara ilegal telah mengakses DVR CCTV Duren Tiga sesuai dengan permintaan Ferdy Sambo.
Terkait nasibnya di Polri, Baiquni Wibowo juga diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat.
Sebelum dipecat, Baiquni Wibowo menjabat Kepala Sub Bagian Pemeriksaan (Kasubbagriksa) Bagian Penegakan Etika (Baggaketika) pada Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Terakhir, Chuck Putranto juga akan menghadapi vonis majelis hakim pada Jumat, 24 Februari 2023.
Mantan staf pribadi (Spri) Ferdy Sambo itu sebelumnya telah dituntut dua tahun penjara terkait obstruction of justice.
Chuck Putranto juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta dalam kasus ini subsidair tiga bulan kurungan.
Berdasarkan fakta selama proses persidangan, jaksa memastikan Chuck Putranto telah meminta DVR CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo setelah penembakan Brigadir Yosua.
Fakta persidangan itu terkait adanya kesaksian dari Irfan Widyanto soal pertemuannya dengan Chuck Putranto di sekitar rumah Ferdy Sambo.
Saat itu Irfan Widyanto menyampaikan niatnya kepada Chuck Putranto ingin mengambil DVR CCTV.
Alih-alih melarang Irfan Widyanto, Chuck Putranto justru memastikan perbuatan itu dilakukan dengan mengatakan 'Nanti kalau sudah selesai, kabari'.
Kemudian, Chuck Putranto disebut meminta bantuan Aryanto untuk mengambil DVR CCTV dari Irfan Widyanto.
Padahal, saat itu tak ada surat perintah resmi dari institusi kepolisian.
Akibat perbuatan itu, barang bukti berupa rekaman saat peristiwa penembakan hilang.
Baca juga: Eksekusi Hukuman Bharada E Diserahkan ke Jaksa, Vonis 1,5 Tahun Berkekuatan Hukum Tetap
Adapun nasib Chuck Putranto juga sama seperti terdakwa kasus obstruction of justice lainnya.
Anggota polisi berpangkat Kompol itu dipecat setelah menjalani sidang kode etik profesi polri (KEPP) pada Kamis (1/9/2022) hingga Jumat (2/9/2022) dini hari.
Untuk diketahui, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo divonis pidana mati oleh Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).
Sedangkan Putri Candrawati divonis 20 tahun penjara pada hari yang sama dengan suaminya.
Kemudian Kuat Maruf yang merupakan asisten rumah tangga dijatuhi vonis 15 tahun penjara, Selasa (14/2/2023).
Lalu salah satu ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), divonis 13 tahun penjara pada hari yang sama dengan Kuat.
Sedangkan Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan dinyatakan terbukti turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Ricky Rizal dan Kuat melalui kuasa hukum masing-masing menyatakan tidak menerima vonis dan akan mengajukan upaya hukum lanjutan yaitu banding ke pengadilan tinggi.
Sedangkan kuasa hukuim Ferdy Sambo dan Putri masih mempelajari putusan itu.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.
Sedangkan Putri Candrawati, Ricky, dan Kuat dituntut dengan pidana 8 tahun penjara.
Sementara Richard dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Camat Batang Merangin Ungkap Kondisi Penumpang Helikopter yang Mendarat Darurat di Kerinci
Baca juga: Kabar Terbaru Henrikh Mkhitaryan yang Tertatih usai Cetak Gol untuk Inter Milan
Baca juga: Sudah lama Putus, Thariq Halilintar Sebut Mencintai Fuji adalah Hal Terindah Baginya
Baca juga: Edi Purwanto Koordinasikan Persiapan dan Langkah Evakuasi Kapolda Jambi beserta Rombongan
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Ferdy Sambo
Kadiv Propam
Hendra Kurniawan
Agus Nurpatria
Baiquni Wibowo
Chuck Putranto
Arif Rahman
Irfan Widyanto
vonis
Majelis Hakim
Tribunjambi.com
obstruction of justice
Edi Purwanto Koordinasikan Persiapan dan Langkah Evakuasi Kapolda Jambi beserta Rombongan |
![]() |
---|
Bharada E Diminta Lakukan Ini Bila Bergabung dengan LPSK |
![]() |
---|
Bharada E Segera Jalani Sidang Kode Etik, Kadiv Humas Polri: Sudah Dijadwalkan |
![]() |
---|
Syarifah Ima Cinta Mati dan Siap Jadi Istri Kedua Ferdy Sambo, Minta Izin ke Putri Candrawati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.