Sidang Ferdy Sambo

Bharada E Berpontensi Dapat Ancaman Saat Jalani Hukuman, LPSK: Tak Menutup Kemungkinan

Richard Eliezer alias Bharada E berpotensi mendapatkan ancaman saat menjalani hukuman di rumah tahanan.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E 

TRIBUNJAMBI.COM- Richard Eliezer alias Bharada E berpotensi mendapatkan ancaman saat menjalani hukuman di rumah tahanan.

Potensi tersebut disampaikan Hasto Atmojo Suroyo, ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Eliezer merupakan terpidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Dia dipidana penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023) lalu.

Saat ini pengadilan telah menyerahkan eksekusi penahanan Richard Eliezer ke kejaksaan.

Potensi ancaman tersebut dikatakan Hasto Atmojo Suroyo dari mereka yang tidak terima Bharada E divonis lebih ringan dari terdakwa lainnya.

Terdakwa lainnya itu yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.

Baca juga: Syarifah Ima Cinta Mati dan Siap Jadi Istri Kedua Ferdy Sambo, Minta Izin ke Putri Candrawati

"Namanya potensi, kalau potensi kan belum terlihat. Kalau terlihat itu manifest. Potensi ya banyak karena memang pelaku yang lain ini kan kekuatannya luar biasa dibandingkan Eliezer," kata Hasto dalam tayangan Kompas TV, Sabtu (18/2/2023).

Hasto pun tak mengetahui pasti apakah para pelaku yang notabene atasan Eliezer di Polri tersebut masih memiliki jejaring atau tidak.

"Kita tidak tahu apakah jejaringnya juga masih ada dan sebagainya," katanya.

Sehingga menurutnya jika ke depan Richard Eliezer termasuk pihak keluarga merasa perlu untuk diberikan perlindungan, maka dapat mengajukan permohonan.

Namun sampai saat ini kata Hasto, masih belum diperlukan pengajuan permohonan perlindungan tersebut.

"Kalau nanti merasa memerlukan perlindungan kita akan coba untuk mengajukan permohonan, (termasuk) orang tua Eliezer. Tapi sampai sekarang rupanya belum," kata Hasto.

Sebelumnya pihak Eliezer kembali mengajukan perpanjangan status sebagai penguak fakta, LPSK pun menyanggupi dan berkomitmen memberi perlindungan kepada Eliezer selama 6 bulan ke depan.

Halaman
1234
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved