Sidang Ferdy Sambo

Usai Ferdy Sambo Cs, Pekan Depan Giliran Mantan Anak Buah Kadiv Propam Jalani Sidang Vonis

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
ist/KolasefotoTribunnews
Terdakwa Obstruction of Justice hari ini jalani sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

2. Agus Nurpatria

Pada hari yang sama, Kamis, 23 Februari 2023, Agus Nurpatria juga akan mendengarkan vonis majelis hakim.

Dia juga telah mengetahui tuntutan yang dibacakan jaksa.

Baca juga: Bharada E Berpontensi Dapat Ancaman Saat Jalani Hukuman, LPSK: Tak Menutup Kemungkinan

Sama seperti Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dituntut dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Selain itu, Agus Nurpatria dibebankan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan penjara.

Jaksa menilai, Agus Nurpatria terbukti telah memerintahkan Irfan Widyanto untuk menghilangkan rekaman CCTV pos security di Kompleks Polri, Duren Tiga.

Selain itu dijelaskan Jaksa, Agus Nurpatria juga terbukti memerintahkan Irfan Widyanto untuk mengambil DVR CCTV di kediaman Ridwan Soplanit.

Arahan eks Kaden A Briopaminal Div Propam Polri untuk mengambil DVR CCTV itu, dinilai jaksa berkaitan pembuktian tindak pidana.

Adapun nasib Agus Nurpatria di Polri juga sama seperti Hendra Kurniawan.

Dia juga dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi tempatnya mengabdi selama 20 tahun.

3. Arif Rahman Arifin

Masih pada Kamis, 23 Februari 2023, giliran Arif Rahman Arifin yang juga mendengarkan vonis hakim.

Mantan Arif Rahman Arifin dituntut pidana penjara satu tahun oleh jaksa.

Dia juga dituntut pidana denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut jaksa, dalam kasus Brigadir Yosua, Arif Rahman Arifin bertindak memerintahkan agar menghapus rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved