Sidang Ferdy Sambo
Reaksi Ronny Talapessy Soal Tawaran Bharada E Gabung LPSK Usai Jalani Hukuman
Ronny Talapessy menanggapi tawaran ke Richard Eliezer alias Bharada E untuk bergabung ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Sedangkan Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan dinyatakan terbukti turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Ricky Rizal dan Kuat melalui kuasa hukum masing-masing menyatakan tidak menerima vonis dan akan mengajukan upaya hukum lanjutan yaitu banding ke pengadilan tinggi.
Sedangkan kuasa hukuim Ferdy Sambo dan Putri masih mempelajari putusan itu.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.
Sedangkan Putri Candrawati, Ricky, dan Kuat dituntut dengan pidana 8 tahun penjara.
Sementara Richard dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Penyerang Inter Milan, Romelu Lukaku Yakinkan Fisiknya dalam Kondisi Prima
Baca juga: Polda Jambi Segera Serahkan Berkas Perkara Ibu Muda Tersangka Pelecehan 17 Anak ke Jaksa
Baca juga: Ivan Wirata Turun ke Mestong, Tanggapi Keluhan Masyarakat Soal Truk Batubara Parkir di Bahu Jalan
Baca juga: Stefano Pioli Yakin AC Milan ke Arah Lebih Baik usai Kalahkan AC Monza
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Ronny Talapessy
Richard Eliezer
Bharada E
LPSK
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
pidana
Ferdy Sambo
Tribunjambi.com
LPSK akan Ajukan Perlindungan Jika Bharada E dan Keluarga Dapat Ancaman |
![]() |
---|
Bharada E Berpontensi Dapat Ancaman Saat Jalani Hukuman, LPSK: Tak Menutup Kemungkinan |
![]() |
---|
Syarifah Ima Cinta Mati dan Siap Jadi Istri Kedua Ferdy Sambo, Minta Izin ke Putri Candrawati |
![]() |
---|
Farhat Abbas Mengecam Keras Jika Kapolri Beri Peluang Richard Eliezer Jadi Polisi Lagi: Gak Boleh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.