Sidang Ferdy Sambo

Reaksi Ronny Talapessy Soal Tawaran Bharada E Gabung LPSK Usai Jalani Hukuman

Ronny Talapessy menanggapi tawaran ke Richard Eliezer alias Bharada E untuk bergabung ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Istimewa
20230217 Ronny Talapessy dan Bharada E 

"Kami dari keluarga mau fokus satu-satu biar selesai dulu etik dan menjalani proses hukumnya, jadi masih ada beberapa proses yang harus kita lewati dulu," kata Ronny.

Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, menyatakan membuka peluang bagi Bharada E untuk bergabung setelah nanti selesai menjalani hukumannya.

Sebagai penguak fakta kasus pembunuhan yang didalangi mantan petinggi Polri, Ferdy Sambo, rekam jejak Bharada E diharapkan bisa dijadikan contoh dalam perlindungan saksi dan korban pada kasus-kasus selanjutnya.

Bergabungnya Bharada E dengan LPSK juga dinilai Edwin akan mempermudah memberikan perlindungan.

LPSK mengaku akan berkoordinasi dengan Kapolri mengenai opsi ini.

Dia juga mengatakan, pihaknya akan tetap menunggu keputusan sidang kode etik Bharada E.

Baca juga: LPSK akan Ajukan Perlindungan Jika Bharada E dan Keluarga Dapat Ancaman

"Kami membuka diri seandainya Richard diizinkan oleh Kapolri bertugas di LPSK."

"Itu juga sesuatu hal yang sepenuhnya menjadi harapan kami."

"Kalau seandainya Richard sudah menjalankan hukumannya dan kemudian menurut Polri misalnya Richard tidak diberhentikan, kami terbuka untuk Richard bekerja sebagaimana biasanya," kata Edwin, Jumat (17/2/2023) dikutip dari tayangan Kompas TV.

Bharada E Berpotensi Dapat Ancaman

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan ajukan permohonan perlindungan ke Richard Eliezer alias Bharada E hingga ke orangtuanya.

Pengajuan tersebut lantaran adanya potensi ancaman saat terpidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat itu menjalani hukuman di rutan.

Adanya potensi tersebut disampaikan Hasto Atmmojo Suroyo, Ketua LPSK.

Richard Eliezer dipidana penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023) lalu.

Saat ini pengadilan telah menyerahkan eksekusi penahanan Richard Eliezer ke kejaksaan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved