Sidang Ferdy Sambo

Reaksi Ronny Talapessy Soal Tawaran Bharada E Gabung LPSK Usai Jalani Hukuman

Ronny Talapessy menanggapi tawaran ke Richard Eliezer alias Bharada E untuk bergabung ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Istimewa
20230217 Ronny Talapessy dan Bharada E 

Potensi ancaman tersebut dikatakan Hasto Atmojo Suroyo dari mereka yang tidak terima Bharada E divonis lebih ringan dari terdakwa lainnya.

Baca juga: Bharada E Berpontensi Dapat Ancaman Saat Jalani Hukuman, LPSK: Tak Menutup Kemungkinan

Terdakwa lainnya itu yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.

"Namanya potensi, kalau potensi kan belum terlihat. Kalau terlihat itu manifest."

"Potensi ya banyak karena memang pelaku yang lain ini kan kekuatannya luar biasa dibandingkan Eliezer," kata Hasto dalam tayangan Kompas TV, Sabtu (18/2/2023).

Hasto pun tak mengetahui pasti apakah para pelaku yang notabene atasan Eliezer di Polri tersebut masih memiliki jejaring atau tidak.

"Kita tidak tahu apakah jejaringnya juga masih ada dan sebagainya," katanya.

Akan Ajukan Permohonan

Sehingga menurutnya jika ke depan Richard Eliezer termasuk pihak keluarga merasa perlu untuk diberikan perlindungan, maka dapat mengajukan permohonan.

Namun sampai saat ini kata Hasto, masih belum diperlukan pengajuan permohonan perlindungan tersebut.

"Kalau nanti merasa memerlukan perlindungan kita akan coba untuk mengajukan permohonan, (termasuk) orang tua Eliezer. Tapi sampai sekarang rupanya belum," kata Hasto.

Sebelumnya pihak Eliezer kembali mengajukan perpanjangan status sebagai penguak fakta, LPSK pun menyanggupi dan berkomitmen memberi perlindungan kepada Eliezer selama 6 bulan ke depan.

Untuk diketahui, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo divonis pidana mati oleh Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

Sedangkan Putri Candrawati divonis 20 tahun penjara pada hari yang sama dengan suaminya.

Baca juga: Eksekusi Hukuman Bharada E Diserahkan ke Jaksa, Vonis 1,5 Tahun Berkekuatan Hukum Tetap

Kemudian Kuat Maruf yang merupakan asisten rumah tangga dijatuhi vonis 15 tahun penjara, Selasa (14/2/2023).

Lalu salah satu ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), divonis 13 tahun penjara pada hari yang sama dengan Kuat.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved