Sidang Ferdy Sambo
Laporan Pencurian Barang Milik Brigadir Yosua Diterima Polisi, Termasuk Uang Rp 200 Juta
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat resmi laporkan Kubu Ferdy Sambo ke Polres Jakarta Selatan terkait pencurian.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Diberitakan sebelumnya, Keluarga Brigadir Yosua mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk melaporkan soal hilangnya uang di ATM setelah tewas ditembak Ferdy Sambo cs, Rabu (15/2/2023).
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/525/II/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA Tanggal 15 Februari 2023 atas nama Kamaruddin Simanjuntak.
Baca juga: Ronny Talapessy Ucap Terimakasih dan Apresiasi Jaksa Tak Banding Vonis 1 Tahun 6 Bulan Bharada E
"Pada malam hari ini kami membuat laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana curian atau pencurian dengan kekerasan dan atau tindak pidana pencucian uang," kata kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (15/2/2023) malam.
Kamaruddin mengatakan uang di ATM Brigadir J senilai Rp200 juta hilang yakni pada 10-11 Juli 2022 atau setelah Brigadir J tewas ditembak.
"Sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan pelakunya adalah yang mengaku Ricky Rizal baik itu atas inisiatif sendiri maupun atas perintah daripada Nenek Putri Candrawati," ucapnya.
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Sebut Bharada E Pria Sejati Karena Jujur Selama Persidangan
Selain uang ratusan juta, Kamaruddin mengatakan ada barang-barang milik Brigadir Yosua yang lain yang masih belum ditemukan hingga kini.
Adapun sejumlah barang itu meliputi dua unit handphone, jam tangan, laptop, pin emas dan sejumlah rekening milik Brigadir Yosua yang dia duga dikuasai oleh para pelaku pembunuhan berencana.
"Kemudian kami sore hari ini membuat dua laporan polisi. Satu laporan polisi model B tentang tindak pidana kejahatan pencurian dengan kekerasan juncto tindak pidana pencucian uang," ucapnya.
Baca juga: Respon LPSK Soal Sikap Jaksa Tak Banding Vonis 1.5 Tahun Bharada E: Alhamdulilah, Sesuai Harapan
"Dan satu lagi laporan polisi model C. Model C ini untuk mengganti atau pengurusan segala barang-barang milik almarhum untuk mengurus hak-haknya. Entah itu mengurus Taspen, Asabri, dan hak-hak lainnya," sambungnya.
Dia melanjutkan hal itu wajib diberikan kepada para ahli waris yang ditinggalkan oleh Brigadir J dan bukan dikuasai oleh para pelaku yang kini sudah divonis atas kasus tersebut.
"Maka yang berhak atas semua barang-barang almarhum pasca dibantai atau dibunuh adalah ahli warisnya yang lima orang. Tetapi para pelaku ini bukan ahli waris. Jadi dia tidak berhak mengambil barang-barang atas almarhum," tuturnya.
Sementara itu, ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak berharap semua warisan peninggalan Brigadir Yosua segera diberikan kepada yang hak yakni keluarganya.
"Seharusnya kalau itu barang milik anaku harus dikembalikan pada ahli warisnya, karena setelah anak itu meninggalkan orangtuanya, dibunuh secara sadis jadi yang berhak saya sebagai ibu almarhum dan saudara dan ayahnya. Sebagai ahli waris yang sah," ucap Rosti.
Dalam laporan tersebut, pihak terlapor masih dalam lidik dengan dijerat pasal 362 dan atau 365 KUHP juncto pasal 3,4,5 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencurian dan atau pencurian dengan kekerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kamaruddin Simanjuntak
Ferdy Sambo
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
Putri Candrawati
Ricky Rizal
Polres Metro Jakarta Selatan
Tribunjambi.com
pencurian
Nikita Mirzani Kesal Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun: Dia yang Nembak Yosua |
![]() |
---|
Ronny Talapessy Ucap Terimakasih dan Apresiasi Jaksa Tak Banding Vonis 1 Tahun 6 Bulan Bharada E |
![]() |
---|
Vonis 20 Tahun untuk Putri Candrawati Dianggap Wajar, Mantan Hakim Beberkan Alasannya |
![]() |
---|
Kapolri Beri Sinyal Peluang Bharada E Bisa Kembali Berdinas: Tergantung Sidang Komisi Etik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.