Sopir Batubara Didenda Rp30 Juta, Fasha: Kita Tidak Perlu Lakukan Ini Jika Pemprov Sudah Atur Rinci

Wali Kota Jambi Syarif Fasha sepakat dengan PN Jambi yang memvonis sopir angkutan batubara untuk membayar denda Rp30 juta akibat melanggar Perda.

Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Srituti Apriliani Putri
Wali Kota Jambi Syarif Fasha Saat Menyaksikan Sidang Pelanggaran Perda Nomor 4 Tahun 2017 

 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Wali Kota Jambi Syarif Fasha sepakat dengan Pengadilan Negeri Jambi yang memvonis sopir angkutan batubara untuk membayar denda Rp30 juta akibat melanggar Perda Nomor 4 tahun 2017 tentang penyelenggaraan lalulintas dan angkutan jalan.

Meski tidak mendapatkan sanksi denda maksimal, Fasha berharap hasil dari pengadilan ini dapat memberikan efek baik bagi masyarakat dan efek jera bagi supir angkutan batubara yang melanggar.

"Atas keputusan hakim untuk memvonis Rp30 juta pada prinsipnya kami sependapat," ujarnya. Kamis, (30/2/2023).

Saat ditanya terkait dengan penegakan Perda nomor 4 tahun 2017 yang baru dilaksanakan ini, Fasha mengatakan bahwa sebelum ini pemerintah Kota Jambi juga telah menegakkan Perda tersebut. Namun, tidak diekspos pada masyarakat.

Baca juga: Sopir Angkutan Batubara Didenda Rp30 Juta Gegara Masuk Jalan Kota Jambi, Ini Kata Syarif Fasha

"Sebenarnya Perda ini sudah lama kita laksanakan, sebelumnya di awal tahun tahun 2018 kita laksanakan juga untuk angkutan CPO, angkutan karet dan angkutan batubara. Namun, waktu itu belum terlalu banyak dan belum macet. Kita laksanakan tilang dan sebagainya," jelas Fasha.

Ia mengatakan, saat ini penegakan Perda diperketat akibat angkutan batubara yang kian meresahkan masyarakat. Fasha mengatakan, angkutan batubara tidak hanya menyebabkan kemacetan tetapi juga membahayakan masyarakat khususnya masyarakat Kota Jambi.

"Sebetulnya kita tidak perlu melakukan hal ini baik kabupaten ataupun kota, apabila (pemerintah,red) provinsi sudah sedemikian rinci mengatur. Kenapa Wali Kota harus turun tangan padahal tambang tidak ada disini, karena ini sudah membuat resah jadi terpaksa saya harus menyelamatkan masyarakat kota," jelasnya.

Baca juga: Sopir Truk Batubara Didenda Rp30 Juta Gegara Masuk Jalan Kota Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved