Sopir Angkutan Batubara Didenda Rp30 Juta Gegara Masuk Jalan Kota Jambi, Ini Kata Syarif Fasha
Rudi, sopir truk batubara yang melanggar Perda Nomor 4 tahun 2017 tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan Kota Jambi didenda Rp30 juta.
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Rudi, sopir angkutan batubara yang melanggar Perda Nomor 4 tahun 2017 tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan Kota Jambi didenda Rp30 juta.
Terkait dengan hal ini, Wali Kota Jambi Syarif Fasha mengatakan pihaknya sepakat dengan hasil yang ditetapkan oleh pengendali negeri.
"Atas keputusan hakim untuk memvonis Rp30 juta pada prinsipnya kami sependapat," ujarnya. Kamis, (30/2/2023).
Meski tidak mendapatkan sanksi denda maksimal, yakni Rp50 juta. Fasha berharap bahwa sanksi denda yang diberikan ini dapat memberikan efek jera, khususnya bagi supir angkutan batubara nakal yang masih mencuri-curi untuk masuk jalan Kota Jambi.
"Kami mengucapkan terimakasih kepada pihak kejaksaan negeri dan pengadilan negeri. Insyallah dengan sidang pertama ini sudah ada efek jera bagi angkutan lain yang mau masuk kota," jelasnya.
Lebih lanjut, Fasha menjelaskan bahwa supir angkutan batubara bernomor polisi BG 8014 KN tersebut merupakan usaha perorangan.
"Ini kondisi perorangan, tetapi kalau pengusaha saya rasa lain lagi," ujarnya.
Baca juga: Sopir Truk Batubara Didenda Rp30 Juta Gegara Masuk Jalan Kota Jambi
Baca juga: DPRD Provinsi Jambi Dukung Gerakan 1 Juta Petisi Masyarakat Tolak Jalan Nasional Dilalui Batubara
Baca juga: Pengendara di Jambi Ikut Tanda Tangan Petisi Penolakan Jalan Nasional Jadi Jalur Truk Batubara
Wali Kota Jambi Usulkan Penambahan Armada Sampah, Sebut Banyak Truk Sudah Tua |
![]() |
---|
Wali Kota Maulana Tinjau Proyek Drainase untuk Cegah Banjir di Simpang Rimbo Jambi |
![]() |
---|
Wali Kota Jambi Lantik Direksi Baru BUMD PT Siginjai Sakti |
![]() |
---|
30.429 Kasus Pelanggaran Lalu Lintas, Polda Jambi Dorong Kedisiplinan Pengendara Lewat ETLE |
![]() |
---|
Penutupan PKKMB FKIP UNJA 2025 Hadirkan Wali Kota Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.