Sidang Ferdy Sambo
Bharada E Diperkirakan akan Bebas Februari 2024 Jika Kedua Pihak Tak Banding, Ini Hitungannya
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E diperkirakan akan bebas pada Februari 2024 mendatang.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di vonis pidana penjara selama 1tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Vonis tersebut dibacakan Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selatan (15/2/2024) tepat satu hari setelah hari kasih sayang atau Valentine.
Hakim menilai Richard Eliezer terbukti bekerja sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati untuk merampas nyawa Brigadir Yosua.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa atas nama Bripka Richard Eliezer telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer selama 1 tahun 6 bulan pidana penjara.”
Baca juga: Melihat Peluang Richard Eliezer Kembali Jadi Polisi, Pengamat Kepolisian: Sudah Tertutup
Vonis hakim untuk Richard Eliezer jauh lebih ringan daripada tuntutan penuntut umum 12 tahun penjara.
Dia menjalani hukuman tersebut dipotong dengan masa penahanan.
Sebelum bacakan vonis tersebut, hakim membacakan pertimbangan status justice collaborator dan datangnya sahabat pengadilan atau Americus Curiae.
"Majelis tidak akan menutup mata dan merasa mendapat tekanan atas permohonan Americus Curiae terhadap perkara terdakwa Richard Eliezer," dikutip dari Kompas TV.
"Sebaliknya memandang sebagai bentuk kecintaan kepada bangsa dan negera khsusunya dalam penegakan hukum," kata Majelis Hakim.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Sinopsis Para Betina Pengikut Iblis Rating 21+, Kisah 3 Wanita Bersekutu dengan Iblis
Baca juga: Profil dan Biodata La Nyalla Mattalitti, Kalah Saingi Erick Thohir di Perebutan Ketum PSSI 2023-2027
Baca juga: Profil dan Biodata Rieta Amilia, Ibu Nagita Slavina Digugat Gideon Tengker, Miliki Berbagai Bisnis
Baca juga: Sidang Etik Jadi Penentu Bharada E Kembali Berdinas di Brimob Polri: Status JC Jadi Pertimbangan
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Bharada E
Richard Eliezer
vonis
Majelis Hakim
bebas
bebas murni
justice collaborator
Ferdy Sambo
Tribunjambi.com
Sidang Etik Jadi Penentu Bharada E Kembali Berdinas di Brimob Polri: Status JC Jadi Pertimbangan |
![]() |
---|
Respon Kejagung Soal Pidana Mati Mantan Kadiv Propam : KUHP Baru Tak kan Berlaku Bagi Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Ini Alasan Bibi Brigadir Yosua Kecewa dengan Vonis Richard Eliezer yang Hanya 1,5 Tahun |
![]() |
---|
Jaksa Tak Ajukan Banding Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Bharada E: Berperan Bongkar Kasus Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.