Sidang Ferdy Sambo
Bharada E Diperkirakan akan Bebas Februari 2024 Jika Kedua Pihak Tak Banding, Ini Hitungannya
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E diperkirakan akan bebas pada Februari 2024 mendatang.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E diperkirakan akan bebas pada Februari 2024 mendatang.
Dia akan bebas setelah menjalani vonis 1 tahun 6 bulan dari Majelis Hakim Pengadilan Negei Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023) kemarin.
Namun perhitungan itu jika kedua belah pihak tidak mengajukan banding atas perkara tersebut.
Bila merujuk durasi putusan tersebut, maka Richard Eliezer bisa bebas murni pada Februari 2024.
Dari catatan Tribunnews.com, Richard ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat pada 3 Agustus 2022.
Sejak saat itu pula mantan pengawal Ferdy Sambo itu ditahan.
Bila dihitung dari awal masa ia ditahan itu, maka masih ada sisa 11 bulan bagi Richard menjalani hukumannya di dalam penjara.
Baca juga: Sidang Etik Jadi Penentu Bharada E Kembali Berdinas di Brimob Polri: Status JC Jadi Pertimbangan
Namun itu pun dengan catatan, yaitu baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Richard sendiri tidak mengajukan banding.
Sehingga hukuman ini menjadi inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Dengan asumsi itu, Richard bisa menghirup udara bebas pada Februari 2024.
Bahkan Richard bisa bebas lebih cepat bila mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi.
Sehingga sangat memungkinkan mengingat status justice collaborator Eliezer sudah dikabulkan majelis hakim.
Sejauh ini kuasa hukum Richard, Ronny Talapessy telah menyatakan pihaknya enggan untuk mengajukan banding.
Sebab vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan hakim itu kata Ronny sudah sesuai target yang diharapkan oleh pihaknya.
"Bahwa kami penasihat hukum sudah sesuai (dengan putusan hakim, red), bahwa target kami dari awal. Kami sampaikan ini adalah putusan adalah putusan untuk Richard, apapun keputusan hari ini, kita akan ikhlas kita akan terima," kata Ronny.
Bharada E
Richard Eliezer
vonis
Majelis Hakim
bebas
bebas murni
justice collaborator
Ferdy Sambo
Tribunjambi.com
Sidang Etik Jadi Penentu Bharada E Kembali Berdinas di Brimob Polri: Status JC Jadi Pertimbangan |
![]() |
---|
Respon Kejagung Soal Pidana Mati Mantan Kadiv Propam : KUHP Baru Tak kan Berlaku Bagi Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Ini Alasan Bibi Brigadir Yosua Kecewa dengan Vonis Richard Eliezer yang Hanya 1,5 Tahun |
![]() |
---|
Jaksa Tak Ajukan Banding Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Bharada E: Berperan Bongkar Kasus Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.