Sidang Ferdy Sambo

Hakim Beberkan Poin Memberatkan dan Meringankan Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara: Dia Tidak Sopan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhan hukuman atau vonis kepada Kuat Maruf dengan pidana 15 tahun penjara.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Kuat Maruf di ruang sidang 

"Karena dia pada posisi tidak tahu menahu akan peristiwa tersebut," ungkapnya setelah persidangan, Selasa, dilansir YouTube Kompas TV.

Irwan Irawan menambahkan, Kuat Maruf juga merasa difitnah atas putusan Majelis Hakim tersebut.

Dengan demikian, pihak Kuat Maruf berencana mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

"Hal itulah yang membuat dia merasa kita perlu melakukan upaya hukum dalam artian banding," kata Irwan Irawan dikutp dari Tribunnews.com.

"Dia merasa difitnah, dizalimi, kaitannya dengan adanya putusan yang menjadikannya pertimbangan proses pembuktian yang sama sekali tidak berdasar."

"Oleh karena itu, kami menyampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwa kami menyatakan banding atas putusan tersebut," tegasnya.

Hal senada disampaikan Kuat Maruf setelah sidang pembacaan vonis digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Kuat Maruf bersikukuh dirinya bukanlah pembunuh atau turut terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua.

"Saya tidak membunuh dan saya tidak berencana," ucap Kuat Maruf, Selasa.

Baca juga: Ferdy Sambo Dipidana Mati dan 20 Tahun Putri Candrawati, Ayah Brigadir Yosua: Keadilan Masih Nyata

Kuat Maruf lalu menyatakan akan berbicara dengan kuasa hukumnya untuk mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

"Saya akan banding," ungkap Kuat Maruf.

Disebut Turut Serta Menghilangkan Nyawa Brigadir Yosua

Majelis Hakim mengatakan, meeting of mind yang dilakukan Kuat Maruf dan saksi lainnya tidak hanya bisa dilihat dari ada atau tidaknya pertemuan untuk merencanakan pembunuhan, tapi dari meninggalnya Brigadir Yosua.

"Menimbang bahwa meeting of mind atau kesamaan kehendak antara pelaku satu dengan pelaku lainnya sesuai perannya masing masing, bukan berarti harus adanya pertemuan rapat bersama dan bersepakat menghilangkan nyawa korban," ujar Hakim Anggota Morgan Simanjuntak dalam persidangan, Selasa.

Hakim Morgan menjelaskan, maksud dan tujuan yang sama dari para pelaku untuk menghendaki kematian Brigadir J dianggap Majelis Hakim sebagai bagian meeting of mind.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved