Sidang Ferdy Sambo

Hakim Beberkan Poin Memberatkan dan Meringankan Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara: Dia Tidak Sopan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhan hukuman atau vonis kepada Kuat Maruf dengan pidana 15 tahun penjara.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Kuat Maruf di ruang sidang 

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," tutur Hakim Morgan.

Terkait pertimbangan ini, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mengatakan bahwa Kuat Maruf telah terbukti dan meyakinkan bersalah telah terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

"Menyatakan terdakwa atas nama Kuat Maruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," tegas Hakim Wahyu.

Majelis Hakim pun akhirnya menjatuhkan vonis pidana 15 tahun penjara terhadap Kuat Maruf.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," pungkas Hakim Wahyu.

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 8 tahun pidana penjara.

Baca juga: Ferdy Sambo Dipidana Mati dan 20 Tahun Putri Candrawati, Ayah Brigadir Yosua: Keadilan Masih Nyata

Kuat Maruf Banding

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Maruf ajukan banding atas vonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim.

Supir mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo itu divonis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kuat karena dinilai mengetahui dan terlibat dalam rencana pembunuhan Yosua Hutabarat.

Sehingga Majelis Hakim menyebutkan bahwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama Ferdy Sambo.

Atas putusan tersebut, kubu Kuat Maruf menyatakan banding.

Kuasa Hukumnya, Irwan Irawan menyebutkan bahwa kliennya kecewa telah divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim.

Irwan Irawan mengklaim bahwa Kuat Maruf tidak mengetahui rencana pembunuhan Brigadir Yosua.

"Dia (Kuat Maruf) sampaikan bahwa dia kecewa kaitannya dengan putusan tersebut."

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved