Berita Tanjab Barat

Kajari Tanjab Barat Blender Sabu Hasil Kejahatan, Barang Bukti Lain Dimusnahkan Dengan Cara Dibakar

Pemusnahan barang bukti narkotika dan pidana umum lainnya yang sudah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan

Penulis: Ade Setyawati | Editor: Rahimin
tribunjambi/ade setyawati
Marcello Bellah Kajari Tanjung Jabung Barat saat memusnahkan sabu hasil kejahatan dengan cara diblender. 

TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL - Kejaksaan Negeri  Tanjung Jabung Barat melakukan pemusnahkan barang bukti (BB) terdiri dari perkara 37 pidana umun, 16 narkotika, 21 pidana umum lainnya.

Marcello Bellah Kajari Tanjung Jabung Barat mengatakan, pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dan pidana umum lainnya yang sudah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.

Pemusnahan dilakukan dengan dua cara pertama narkotika jenis sabu dilakukan dengan cara di blander diberi detergen.

Kemudian barang bukti lainnya dilakukan pembakaran. "16 itu akan dimusnahkan 400 gram sabu yang kita dimusnahkan," katanya, Senin (13/2/2023).

Marcello Bellah bilang, barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar yakni seperti timbangan digital hasil narkotika, pakaian hasil kasus asusila dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Itu yang kita bakar. Dan ada kasus penipuan dan pencurian," pungkasnya.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Begini Cara Irjen Teddy Minahasa Jual Barang Bukti 5 Kg Sabu dan Untung Rp 300 Juta, Beri Kode Ini

Baca juga: Kejari Sungai Penuh Musnahkan Barang Bukti Kasus Pidana Umum

Baca juga: Kejari Sungai Penuh Musnahkan Barang Bukti 64 Perkara

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved