Berita Tanjab Barat
Kajari Tanjab Barat Blender Sabu Hasil Kejahatan, Barang Bukti Lain Dimusnahkan Dengan Cara Dibakar
Pemusnahan barang bukti narkotika dan pidana umum lainnya yang sudah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan
Penulis: Ade Setyawati | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL - Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat melakukan pemusnahkan barang bukti (BB) terdiri dari perkara 37 pidana umun, 16 narkotika, 21 pidana umum lainnya.
Marcello Bellah Kajari Tanjung Jabung Barat mengatakan, pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dan pidana umum lainnya yang sudah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.
Pemusnahan dilakukan dengan dua cara pertama narkotika jenis sabu dilakukan dengan cara di blander diberi detergen.
Kemudian barang bukti lainnya dilakukan pembakaran. "16 itu akan dimusnahkan 400 gram sabu yang kita dimusnahkan," katanya, Senin (13/2/2023).
Marcello Bellah bilang, barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar yakni seperti timbangan digital hasil narkotika, pakaian hasil kasus asusila dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Itu yang kita bakar. Dan ada kasus penipuan dan pencurian," pungkasnya.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Begini Cara Irjen Teddy Minahasa Jual Barang Bukti 5 Kg Sabu dan Untung Rp 300 Juta, Beri Kode Ini
Baca juga: Kejari Sungai Penuh Musnahkan Barang Bukti Kasus Pidana Umum
Baca juga: Kejari Sungai Penuh Musnahkan Barang Bukti 64 Perkara
Separuh Rumah Ipul di Tanjabbar Jambi Tersapu Angin Kencang, 4 Hari Toilet Tak Bisa Dipakai |
![]() |
---|
Kecelakaan di Merlung Tanjabbar Jambi, 3 Truk Tronton Terguling, Satu Meninggal |
![]() |
---|
2 Bocah di Tanjabbar Jambi Meninggal Tertimbun Tanah Longsor saat Bermain di Depan Rumah |
![]() |
---|
Warga Kampung Nelayan Tanjabbar Ditusuk Usai Kondangan |
![]() |
---|
Bupati Tanjabbar Terima Audiensi KORMI Jelang Keberangkatan ke FORNAS VIII di NTB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.