Berita Sungai Penuh

Kejari Sungai Penuh Musnahkan Barang Bukti Kasus Pidana Umum

Kejari Sungai Penuh, melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti dari 21 kasus Pidana umum yang telah dinyatakan berkuatan hukum tetap selama tahun 2022, pad

Penulis: Herupitra | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Ist
Kejari Sungai Penuh Musnahkan Barang Bukti Kasus Pidana Umum 

TRIBUNJAMBI.COM, SUNGAIPENUH - Kejari Sungai Penuh, melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti dari 21 kasus Pidana umum yang telah dinyatakan berkuatan hukum tetap selama tahun 2022, pada Rabu (01/02).

Pemusnahan Barang Bukti ini bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh ini disaksikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, Antonius Despinola itu dilakukan terbuka dan disaksikan Kepala Pengadilan Negeri Sungaipenuh, Polres Kerinci, BPOM dan Dinas Kesehatan serta sejumlah awak media.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, Antonius Despinola mengatakan barang bukti merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan Negeri Sungai Penuh.

"Pemusnahan juga dalam rangka penyelesaian penanganan perkara tindak pidana dan bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dari 21 perkara tersebut, terinci sebanyak 50 persen perkara merupakan kasus narkotika," katanya.

Diantara barang bukti yang dimusnahkan antara lain, Sabu-sabu, Ganja tiga paket dengan berat 6 kg, pil berwarna kuning, pirek kaca, bong dan alat bukti tindak pidana lainya. Sejumlah barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara-cara berbeda. Untuk narkoba dimusnahkan dengan dicampur air lalu di blender. Kemudian, barang bukti ganja, ponsel, korek api, pirek kaca, bong, tas, baju, kertas, tikar, dan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Gooogle News

Baca juga: Bejat! Seorang Ayah di Tebo Tega Rudapaksa Anak Tiri Sejak SD

Baca juga: IAIN Kerinci Raih Peringkat Akreditasi Baik Sekali dari BAN-PT

Baca juga: Ivan Gunawan Tak Menyarankan Bunda Corla Menetap di Indonesia: Biar Tinggal di Jerman Aja

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved