Begini Cara Irjen Teddy Minahasa Jual Barang Bukti 5 Kg Sabu dan Untung Rp 300 Juta, Beri Kode Ini

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap bagaimana cara eks Kapolda Sumatera Barat dalam menjual 5 kilogram Narkoba jenis sabu yang merupakan barang bukti

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa terdakwa kasus Narkoba 

TRIBUNJAMBI.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap bagaimana cara eks Kapolda Sumatera Barat dalam menjual 5 kilogram narkoba jenis sabu yang merupakan barang bukti sitaan Polres Bukit Tinggi.

Kronologi itu disampaikan jaksa saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).

Dalam menjalankan aksinya, mantan kapolda itu memberikan kode ke kawan mainnya yang merupakan anak buahnya di kepolisian.

Bahkan anggota polisi yang terseret dalam kasus tersebut sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Bukit Tinggi yakni AKBP Dody Prawiranegara.

Kepada eks kapolres itu, Irjen Teddy Minahasa memberi kode untuk menjual narkoba itu yakni 'mainkan ya mas'.

Jenderal bintang dua itu terseret dalam tindak pidana bersama anak buahnya karena memperjualbelikan 5 kilogram Narkoba jenis sabu yang merupakan sitaan Polres Bukit Tinggi.

Dari hasil penjualan yang dilakukan anak buahnya, Irjen Teddy Minahasa mengantongi keuntungan sebesar Rp 300 juta.

Dia melakukan transaksi barang haram tersebut bersama mantan anak buah yang merupakan eks Kapolres Bukit Tinggi, AKBP Dody Prawiranegara.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Tawarkan AKBP Dody Bawa 5 Kg Sabu Yang Akan Dijual Pakai Pesawat

Dody kemudian dibantu orang kepercayaannya bernama Syamsul Maarif.

Sementara penadah sabu mereka adalah Linda Pudjiastuti.

Mereka berempat didakwa secara bersama-sama dalam dugaan jual beli narkoba.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sabu yang dijual itu merupakan narkoba hasil sitaan Polres Bukit Tinggi, Sumatera Barat.

Saat itu Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg.

Dody yang saat itu menjabat Kapolres Bukit Tinggi melaporkan kasus ini kepada Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumatera Barat.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved