Sidang Ferdy Sambo

Terseret Kasus Sambo, Arif Rahman Minta Maaf ke Keluarga: Tiap Tetes Air Mata Ibunda Adalah Dukungan

Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Arif Rahman Arifin minta kepada orang tua karena terseret kasus Sambo

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Terdakwa Arif Rahman Arifin bacakan Nota Pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa dalam perkara perintangan penyidikan kasus Brigadir Yosua Hutabarat 

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Sinopsis Crash Course in Romance Episode 7, Chi Yeol Menyadari Perasaanya pada Haeng Seon

Baca juga: Harga BBM di Jambi 3 Februari 2023: Pertamax Turbo dan Pertamina Dex Naik

Baca juga: 166 Ekor Sapi dan Kerbau di Kabupaten Batanghari Terdaftar Asuransi

Baca juga: Kecelakaan di Jambi - Polisi Cek CCTV Kecelakaan Mobil Dinas dengan Penumpang Wanita Tanpa Busana

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved