Sidang Ferdy Sambo

Terseret Kasus Sambo, Arif Rahman Minta Maaf ke Keluarga: Tiap Tetes Air Mata Ibunda Adalah Dukungan

Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Arif Rahman Arifin minta kepada orang tua karena terseret kasus Sambo

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Terdakwa Arif Rahman Arifin bacakan Nota Pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa dalam perkara perintangan penyidikan kasus Brigadir Yosua Hutabarat 

"Ikatan saya terhadap cinta kasih ibunda berdua merupakan kekuatan bagi saya untuk bisa berdiri tegak memasuki ruang sidang dan duduk di kursi,"

"Tidak pernah sekalipun terbesit dalam pikiran saya bahwa ini akan terjadi dalam hidup saya,"

Baca juga: Vonis Richard Eliezer 15 Februari, Kuasa Hukum Ingatkan Otak Pembunuhan Yosua adalah Ferdy Sambo

"Setiap tetes air mata ibunda merupakan dukungan buat saya walaupun menghancurkan hati saya juga di sisi yang lain, kekuatan untuk saya bertahan dan tabah serta mengarahkan hati saya,"

"Setiap saat saya hanya bisa berdoa kepada Allah, semoga Allah selalu menjaga ibunda berdua dan memberikan kedamaian di hati,"

"Saya tahu ibunda berupaya tegar setiap menonton di televisi setiap kali membaca berita ataupun mendengar omongan, tapi saya yakin ibunda berdua tetap selalu mendukung saya,"

"Saya juga berserah diri kepada Allah dan saya yakin Allah tidak pernah salah menilai hambanya,"

Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup oleh jaksa.

Kemudian Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut delapan tahun pidana penjara.

Baca juga: Menanti Vonis Adil Ferdy Sambo Cs, Keluarga Brigadir Yosua Berharap Hukuman Maksimal

Sementara Bharada E dituntut 12 tahun pidana penjara.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved