Sidang Ferdy Sambo
Baiquni Wibowo Minta Istri Bohong Karena Tak Ingin Anak Tahu Dia Ditahan Karena Kasus Sambo
Baiquni Wibowo tak ingin anaknya tahu dia ditahan karena Kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Karena itu, kata Arif, dirinya sempat merasa empati dengan pelecehan seksual yang dialami Putri.
Apalagi, Ferdy Sambo juga terlihat terpukul seusai kejadian tersebut.
"Saya seperti terkondisikan oleh rasa empati sehingga tidak ada pemikiran janggal saat itu. Terlebih dari tampilan raut muka bapak FS dan ibu PC sangat sedih dan terpukul oleh kejadian yang menimpa ibu," jelasnya.
Baca juga: Posisi Bharada E di Kasus Sambo Ditegaskan Ronny Talapessy: Dia Hanya Diajarkan Patuh, Bukan Analisa
Lebih lanjut, Arif juga sempat bingung dan tegang karena Ferdy Sambo kerap emosional seusai kejadian tersebut. Hal itulah yang membuat perasaannya campur aduk dan tak bisa menolak perintah atasan.
"Emosi yang ditampilkan oleh bapak FS yang tidak stabil dan rentan perubahan kepribadian serta kadang bersikap kasar dan ancaman yang terlontar menciptakan keadaan yang membuat saya tegang. Keadaan demikian yang muncul dalam setiap kontemplasi saya antara logika, nurani dan takut bercampur. Sungguh tidak semudah membaca kalimat dalam peraturan tentang menolak perintah atasan," ungkapnya.
Karena itu, Arif pun mengungkapnya dirinya tidak mudah melontarkan pendapatnya kepada Ferdy Sambo. Apalagi, kata dia, sudah menjadi budaya Polri untuk mengikuti rantai komando atasan.
"Tidak semudah melontarkan pendapat. Kalau saja begini, jika saja begitu, mengapa tidak melakukan ini, mengapa tidak bersikap begitu. Budaya organisasi Polri yang mengakar pada rantai komando. Hubungan berjenjang yang disebut relasi kuasa, bukan sekadar ungkapan, melainkan suatu pola hubungan yg begitu nyata memberikan batasan tegas antara atasan dan bawahan," tukasnya.
Sekadar informasi dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.
Kemudian Richard Eliezer alias Bharada E dituntut pidana penjara 12 tahun.
Sementara untuk Putri Candrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, jaksa menuntut ketiganya dengan pidana penjara 8 tahun.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada dituntut melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Kemudian dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir Yosua, enam eks anak buah Ferdy Sambo dituntut 1 hingga tiga tahun.
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut pidana penjara 3 tahun.
Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut pidana penjara dua tahun.
Kemudian Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut pidana penjara satu tahun.
Baiquni Wibowo
kasus Sambo
obstruction of justice
Arif Rahman
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
Ferdy Sambo
Duren Tiga
Tribunjambi.com
Sidang Obtruction of Justice, Arif Rahman Ngaku Tak Sanggup Tolak Perintah Ferdy Sambo Karena Ini |
![]() |
---|
Ternyata Alasan Baiquni Wibowo Salin Rekaman CCTV Karena Tak Tega Lihat Chuck Putranto Panik, Bukan |
![]() |
---|
Posisi Bharada E di Kasus Sambo Ditegaskan Ronny Talapessy: Dia Hanya Diajarkan Patuh, Bukan Analisa |
![]() |
---|
Richard Eliezer Masih Diposisikan Sebagai Pelaku Materil, LPSK Sebut Replik Jaksa Bernuansa Gamang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.