Sidang Ferdy Sambo

Baiquni Wibowo Minta Istri Bohong Karena Tak Ingin Anak Tahu Dia Ditahan Karena Kasus Sambo

Baiquni Wibowo tak ingin anaknya tahu dia ditahan karena Kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas TV
Terdakwa kasus obstruction of justice kematian Brigadir Yosua, Kompol Baiquni Wibowo saat menjalani sidang di PN Jakarta Selatan 

Tuntutan itu dilayangkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun penjara," ujar jaksa dalam persidangan.

Tak hanya itu, Baiquni Wibowo juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta dalam kasus ini.

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata jaksa.

Baca juga: Ternyata Alasan Baiquni Wibowo Salin Rekaman CCTV Karena Tak Tega Lihat Chuck Putranto Panik, Bukan

Dalam tuntutannya, JPU meyakini Baiquni Wibowo bersalah merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

JPU pun menyimpulkan bahwa Baiquni Wibowo terbukti melanggar Pasal 49 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Alasan Arif Rahman Tak Berani Tolak Perintah Ferdy Sambo

Arif Rahman Arifin sampaikan Nota Pembelaan atau pledoi atas tuntutan pidana penjara satu tahun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Sambo.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Dalam sidang pembelaan itu, terdakwa Arif membuat pengakuat terkait kepatuhannya terhadap mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.

Arif Rahman mengaku tak sanggup menolak Ferdy Sambo yang merupakan atasannya di kepolisian.

Perintah Ferdy Sambo saat itu untuk menghapus file rekaman CCTV terkait penembakan Brigadir Yosua di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Awalnya, Arif menjelaskan bahwa penyalahgunaan kekuasaan oleh Ferdy Sambo membuatnya sempat dilema moral.

Apalagi, saat itu dirinya juga sempat percaya tangisan Sambo dan Putri Candrawati soal skenario baku tembak Brigadir Yosua dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E di Duren Tiga.

"Cerita yang disampaikan oleh pimpinan saya saat itu ditambah dengan apa yang saya liat dari bapak FS dan ibu PC menangis sedih, jujur membuat perasaan saya yang timbul adalah rasa empati yang besar dari dalam diri saya kepada beliau," ujar Arif.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved