Sidang Ferdy Sambo
Ronny Talapessy Jawab Tuduhan Kubu Ferdy Sambo Soal 7 Versi Penembakan Brigadir Yosua dari Bharada E
Penembakan Brigadir Yosua Hutabarat di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu ada tujuh versi dijawab Ronny Talapessy
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Penembakan Brigadir Yosua Hutabarat di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu ada tujuh versi.
Hal itu dikatakan kubu Ferdy Sambo berdasarkan keterangan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Versi penembakan dalam kasus Sambo tersebut disampaikan Rasamala Aritonang selaku kuasa hukum mantan Kadiv Propam.
Rasamala mengungkapkan hal tersebut sebagai pembelaan terakhir terhadap Ferdy Sambo pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatamn, Selasa (31/1/2023)
Dia menjelaskan bahwa ada tujuh versi penembakan Brigadir Yosua berdasarkan keterangan Richard Eleizer.
Dengan tujuh versi keterangan Richard Eliezer, Rasamala Aritonang mengatakan bahwa hal tersebut membuktikan keterangan Bharada E tak konsisten.
"Membuktikan ada tujuh versi keterangan yang berbeda-beda," ucap Rasamala Aritonang, mengutip Tribunnews.com.
Baca juga: Vonis Putri Candrawati Digelar 13 Februari, Sama dengan Jadwal Vonis Ferdy sambo
"Saksi Richard Eliezer memberikan keterangan yang tidak konsisten."
"Diduga berbohong dan bahkan tidak berkesuaian dengan fakta yang terungkan di persidangan," lanjutnya.
Lantas tim penasihat hukum Ferdy Sambo meminta setiap konstruksi dakwaan yang berdasar pada keterangan Richard Eliezer ditolak.
"Dengan demikian, seluruh konstruksi dakwaan yang didasarkan pada keterangan saksi Richard Eliezer haruslah ditolak," ujar Rasamala.
Berikut adalah tujuh versi cerita Ricahrd Eliezer soal penembakan Yosua, disampaikan pengacara Ferdy Sambo:
Satu, peristiwa penembakan pertama menurut saksi Richard E adalah tembak-menembak antara saksi dengan korban.
Dua, peristiwa penembakan versi Richard Eliezer bahwa seluruhnya dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo.
Tiga, menurut mantan penasehat hukum saksi Richard Eliezer, Muhammad Burhanudin, yakni saksi hanya melakukan satu kali penembakan dan sisanya dilakukan pelaku lain.
Empat, peristiwa penembakan menurut Richard Eliezer penembakan dilakukan sebanyak tiga sampai empat kali menggunakan senpi Glock 17 dan kemudian Ferdy Sambo melakukan penembakan.
Kelima, menurut saksi Richard Eliezer, penembakan dilakukan olehnya sebanyak tiga sampai empat kali menggunakan senpi Glock 17 dan Ferdy Sambo melakukan penembakan menggunakan senpi Glock 19.
Keenam, menurut saksi Richard Eliezer, penembakan dilakukan oleh saksi Richard sebanyak 3-4 kali menggunakan senjata api Glock 17 dengan menutup mata, dan terdakwa Sambo melakukan penembakan dua jenis senjata api.
Baca juga: Menunggu Vonis Ferdy Sambo Cs
Ketujuh, pada versi terakhir menurut kesaksian saksi Richard Eliezer sebelumnya, menyebut bahwa kliennya Ferdy Sambo telah menembak korban Yosua dengan senpi jenis Baby Glock.
Namun, pernyataan tersebut dibantah langsung oleh pengacara Sambo dalam dupliknya.
Dia menyebut jika semuanya adalah tudingan palsu, secara senpi jenis Baby Glock tersebut tidak ada yang dihadirkan dalam persidangan.
Ferdy Sambo sendiri bakal menjalani sidang vonis pada Senin, 13 Februari 2023, mendatang.
Hal ini disampaikan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso setelah sidang duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
"Demikian pembacaan duplik atas tanggapan replik dari penuntut umum."
"Selanjutnya majelis hakim akan mengambil putusan yakni pada tanggal 13 Februari," ujar Hakim, Selasa (31/1/2023), dikutip dari tayangan di kanal YouTube KOMPASTV.
Jelang sidang vonis, kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang menyebut, kliennya sudah menyiapkan mental.
"Kalau Pak Sambo dari awal betul-betul fokus, mengupayakan semaksimal mungkin dalam mempertahankan hak-hak dia," tuturnya.
"Apapun putusannya, dia sudah menyiapkan mental," ujar Rasamala Aritonang seusai persidangan, Selasa (31/1/2023).
Baca juga: Dugaan Kasus Suap Ferdy Sambo, Saor Siagian: Sudah Dihentikan KPK
Pihaknya pun berharap Majelis Hakim dapat menjatuhkan vonis pada terdakwa dengan secara adil.
Rasamala meminta Majelis Hakim mempertimbangkan semua fakta yang terungkap di persidangan.
Keterangan dari semua saksi diharapkan dapat dipertimbangkan secara adil.
"Mengambil keputusan yang adil bukan hanya untuk masyarakat, korban tapi juga untuk terdakwa juga, karena keadilan ini untuk semua," ujarnya.
Ronny Talapessy Bantah Tuduhan Kubu Ferdy Sambo
Ronny Talapessy, Kuasa Hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E bantah penggantian keterangan kliennya hingga tujuh kali.
Bantahan itu disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jelang pembacaan pembelaan terakhir terdakwa atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Yosua Hutabarat diketahui meninggal dunia usai ditembak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Setelah persidangan yang panjang, tuntutan, pledoi, replik dan hari ini, Kamis (2/2/2023) akan diagendakan sidang pembacaan duplik oleh pihak terdakwa.
Baca juga: Ferdy Sambo Minta Maaf ke Putri Candrawati dan Anaknya Karena Lalai Jalankan Tugas Suami dan Ayah
Jelang sidang tersebut, Ronny Talapessy membantah keterangan dari tim kuasa hukum mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.
Richard Eleizer disebut kuasa hukum Ferdy Sambo telah mengubah keterangan hingga tujuh kali terkait peristiwa penembakan ajudan itu.
"Perlu kita sampaikan terkait dengan BAP tanggal 5 Agustus itu tidak pernah ada. Kalau kita simak di persidangan disampaikan tim penasihat hukum dari Ferdy Sambo berdasarkan print out," kata Ronny Talapessy di PN Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).
Ronny Talapessy menuturkan pihaknya menduga perolehan alat bukti itu tidak berdasarkan hukum.
Kemudian apa yang disampaikan Richard Eliezer tanggal 6 Agustus melalui tulisan tangan.
"Lalu apa yang dikatakan Richard Eliezer menyampaikan dia menembak kemudian Ferdy Sambo ikut menembak. Itu apa adanya, itu betul," tegas Ronny.
Ronny melanjutkan serta telah disampaikan pengacara lama yang menyampaikan bahwa Richard Eliezer menembak satu kali.
"Faktanya pengacara lama itu hanya mendampingi waktu penandatangan kuasa, setelah itu tidak mendatangi. Jadi apa yang disampaikan Richard Eliezer pengacara lama tidak mengetahui fakta yang sebenarnya. Jadi kita bantah ya," tutupnya.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Minyak Goreng Mulai Langka di Pasaran, Disperindang Tebo Bakal Operasi Pasar
Baca juga: Peluang Semakin Besar, Kuota Penerimaan Beasiswa LPDP 2023 Jadi 7.000 Orang, Berikut Pendaftarannya
Baca juga: Disperindag Provinsi Jambi Waspadai Lima Komoditi Ini untuk Cegah Inflasi
Baca juga: Ferdy Sambo Minta Maaf ke Putri Candrawati dan Anaknya Karena Lalai Jalankan Tugas Suami dan Ayah
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Ronny Talapessy
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
Ferdy Sambo
Richard Eliezer
Bharada E
Tribunjambi.com
Ferdy Sambo Minta Maaf ke Putri Candrawati dan Anaknya Karena Lalai Jalankan Tugas Suami dan Ayah |
![]() |
---|
Vonis Putri Candrawati Digelar 13 Februari, Sama dengan Jadwal Vonis Ferdy sambo |
![]() |
---|
Menunggu Vonis Ferdy Sambo Cs |
![]() |
---|
Jelang Vonis Ferdy Sambo, Ibu Brigadir Yosua Sebut Vonis Mati Sepadan dengan Perbuatan Sambo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.