Sidang Ferdy Sambo
Update Kasus Sambo Cs, Putri Candrawati dan Bharada E Hari Ini Jalani Sidang Reflik Jaksa
Dua terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat hari ini jalani sidang pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Nota Pembelaan
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kepala Desa Terpilih Belum Dilantik. 38 Desa di Kabupaten Batanghari Masih Dijabat Penjabat
Baca juga: PSG Ditahan Imbang Reims 1-1 : Sepuluh Pemain Les Parisiens Tertegun di Injury Time
Baca juga: Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, Idul Fitri April 2023
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Ferdy Sambo
Richard Eliezer
Bharada E
replik
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
jaksa
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Tribunjambi.com
Kata Psikolog Soal Tangisan Kubu Ferdy Sambo Cs Saat Pledoi: Wajar, Mereka Cari Simpati Pakai Sedih |
![]() |
---|
Jaksa Tegaskan Ferdy Sambo Rencanakan Pembunuhan Brigadir J: Jelas dan Nyata, Merupakan Fakta Hukum |
![]() |
---|
Update Kasus Sambo Cs, PN Jaksel Kembali Ajukan Perpanjangan Masa Penahanan Suami Putri Candrawati |
![]() |
---|
Farhat Abbas Nilai 12 Tahun Penjara Cocok untuk Bharada E: Kejujuran Bukan Alasan Lepas dari Hukuman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.