Sidang Ferdy Sambo

Update Kasus Sambo Cs, Putri Candrawati dan Bharada E Hari Ini Jalani Sidang Reflik Jaksa

Dua terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat hari ini jalani sidang pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Nota Pembelaan

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
kolase Tribun Jambi
Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Postingan adik Brihadir Yosua, Bharada E 

TRIBUNJAMBI.COM - Dua terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat hari ini jalani sidang pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Nota Pembelaan atau pledoi.

Kedua terdakwa yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni Putri Candrawati dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Pada sidang sebelumnya kedua terdakwa telah memberikan pembelaan atas dakwaan dari tuntutan jaksa.

Jaksa menuntut delapan tahun pidana penjara.

Sementara Richard Eliezer dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Jadwal persidangan hari ini telah diputuskan oleh hakim Wahyu Iman Santoso pada sidang Rabu (25/1/2023) pada saat kedua terdakwa menyampaikan pledoi.

"Sidang akan dibuka pada Senin yang akan datang dengan agenda pembacaan replik," ujar Wahyu Iman Santoso dalam sidang.

Berikut poin-poin pleidoi Putri Candrawati dan Richard Eliezer.

Baca juga: Jaksa Tegaskan Ferdy Sambo Rencanakan Pembunuhan Brigadir J: Jelas dan Nyata, Merupakan Fakta Hukum

Poin Pembelaan Putri Candrawati

Dalam pleidoi yang Putri sampaikan, ia menegaskan lima poin terkait dengan peristiwa kematian Brigadir Yosua.

1. Putri Candrawathi klaim dirinya merupakan korban kekerasan seksual.

2. Putri Candrawathi mengaku tidak ikut serta dalam merencanakan pembunuhan Brigadir Yosua.

3. Kedatangan Ferdy Sambo ke Rumah Duren Tiga tanpa sepengetahuan Putri Candrawati.

4. Putri Candrawathi mengaku tidak mengetahui mengenai penembakan Brigadir Yosua.

5. Putri Candrawati klaim dirinya mengganti pakaian bukan bagian dari skenario pembunuhan.

Dalam pembelaannya tersebut, Putri Candrawati diketahui masih bersikukuh bahwa dirinya mengalami kekerasan seksual di rumah Magelang, Jawa Tengah.

"Yosua melakukan perbuatan keji. Dia memperkosa, menganiaya saya," katanya dikutip dari Tribunnews.com.

Selain itu, Putri Candrawati juga mengaku bahwa dirinya diancam oleh Brigadir Yosua.

"Dia mengancaman akan membunuh saya jika ada orang lain yang mengetahui apa yang dia lakukan."

"Dia mengancam membunuh anak-anak yang saya cintai," ujar Putri.

"Yang lebih sulit saya terima, pelakunya adalah orang yang kami percaya, orang yang kami tempatkan sebagai bagian dari keluarga dan bahkan Kami anggap anak," katanya.

Poin Pembelaan Richard Eliezer

Dalam nota pembelaannya, Richard Eliezer meminta kepada Majelis Hakim agar dibebaskan dari segala tuntutan karena dirinya sudah berkata jujur dalam peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua.

Berikut sejumlah poin yang diungkapkan Ricky Rizal dalam pleidoinya:

1. Diperalat dan disia-siakan Ferdy Sambo

Richard Eliezer mengaku menyesalkan peristiwa yang terjadi, karena peristiwa tersebut terjadi saat dirinya di awal kecintaan sebagai aparat penegak hukum kepada institusi Polri.

Baca juga: Farhat Abbas Nilai 12 Tahun Penjara Cocok untuk Bharada E: Kejujuran Bukan Alasan Lepas dari Hukuman

Pangkatnya sebagai Bharada itu ternyata diperalat oleh Ferdy Sambo yang merupakan jenderal polisi bintang dua.

"Di mana saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat Bharada yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ternyata saya diperalat, dibohongi dan disia-siakan," ucap Bharada E.

2. Dimusuhi Ferdy Sambo dan ajudan lain

Saat ingin mengungkapkan kejujuran untuk mengungkapkan perkara terkait tewasnya Brigadir J membuatnya dimusuhi oleh Ferdy Sambo dan beberapa anggota ajudan lainnya.

Karena hal tersebut, dirinya merasa hancur dan menjadi rekam jejak yang menyakitkan selama hidupnya.

"Bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai malahan saya dimusuhi. Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya, sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya," kata Bharada E.

"Namun saya berusaha tegar," kata dia.

Untuk diketahui, selain dua terdakwa Putri Candrawati dan Richard Eliezer yang menjalani sidang hari ini, tiga terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf juga akan menjalani sidang pada Selasa (31/1/2023) dengan agenda pembacaan duplik.

Sebagai informasi, duplik merupakan tanggapan atas replik.

Tahap tersebut merupakan tahap persidangan sebelum Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa.

Diketahui bahwa Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, kemudian Ricky Rizal dan Kuat Maruf sama-sama dituntut delapan tahun penjara.

Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo,

Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua,

Khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kepala Desa Terpilih Belum Dilantik. 38 Desa di Kabupaten Batanghari Masih Dijabat Penjabat

Baca juga: PSG Ditahan Imbang Reims 1-1 : Sepuluh Pemain Les Parisiens Tertegun di Injury Time

Baca juga: Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, Idul Fitri April 2023

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved