Sidang Ferdy Sambo
Sahabat Pengadilan akan Dikirim Menemui Hakim PN Jaksel: untuk Perlindungan Bharada E sebagai JC
Amicus curiae akan dikirim kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas tuntutan pidana 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Diketahui dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.
Baca juga: Jaksa Sindir Kuasa Hukum Putri Candrawati di Kasus Sambo Cs: Siapa Disini yang Sebenarnya Berasumsi?
Sementara untuk Ricky Rizal, Putri Candrawati dan Kuat Maruf, jaksa menuntut ketiganya dengan pidana penjara 8 tahun penjara.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada dituntut melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Kemudian dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir Yosua, enam eks anak buah Ferdy Sambo dituntut 1 hingga tiga tahun.
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut pidana penjara 3 tahun.
Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut pidana penjara dua tahun.
Kemudian Arif Rahman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut pidana penjara satu tahun.
Mereka dijerat dengan pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Harapan Keluarga Bharada E
Keluarga Rchard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sampaikan harapannya jelang vonis perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Harapan keluarga Pudihang Lumiu itu agar nantinya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan perkara tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.
Harapan itu disampaikan Roy Pudihang Lumiu selaku paman richard Eliezer.
Dia mengatakan bahwa kelurga sangat berharap kepada Wahyu Iman Santoso, Majelis Hakim yang memimpin sidang perkara tersebut.
“Kami mohon juga kiranya Icad dapat diberikan hukuman lebih ringan dari tuntutan pak jaksa 12 tahun,” kata Paman Richard Eliezer, Roy Pudihang Lumiu dalam tayangan Kompas TV, Senin (30/1/2023).
Baca juga: Bacakan Replik Kasus Sambo Cs, Jaksa Sebut Tak Pernah Menuntut Putri Candrawati dengan Sebutan Ini
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.