Sidang Ferdy Sambo
Sahabat Pengadilan akan Dikirim Menemui Hakim PN Jaksel: untuk Perlindungan Bharada E sebagai JC
Amicus curiae akan dikirim kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas tuntutan pidana 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Menurutnya hal yang jadi pertimbangan Bharada E bisa divonis lebih ringan adalah karena yang bersangkutan dinilai telah berkata jujur dan benar.
Sehingga demi rasa keadilan, tuntutan lebih ringan dirasa pantas didapatkan Bharada E.
“Sebab dia sudah berkata jujur, apa yang dia katakan menurut kami keluarga sudah benar, dan mohon keadilan dan kalau bisa hukumannya bisa lebih ringan,” ujarnya dikutip dari tribunnews.com.
Seperti diketahui, dalam surat tuntutannya jaksa menyatakan perbuatan terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan terhadap seseorang secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan.
Jaksa menyatakan Bharada E bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Bharada E dinilai terlibat dalam penembakan Brigadir Yosua.
Adapun menurut jaksa, tuntutan pidana penjara 12 tahun untuk Bharada E lebih ringan ketimbang pidana maksimal dalam Pasal 340 KUHP yakni hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Hal ini karena jaksa turut mempertimbangkan keterangan Bharada E yang dinilai jujur.
Jaksa Sindir Kuasa Hukum Putri Candrawati
Nota Pembelaan atau pledoi Putri Candrawati atas tuntutan delapan tahun pidana penjara dibantah Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada sidang sebelumnya Putri membuat pembelaan sebagai terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Namun semua pembelaan tersebut dibantah oleh jaksa pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda replik, Senin (30/1/2023),
Isi replik dari jaksa tersebut diawali dengan kalimat "Siapa disini yang sebenarnya berasumsi?"
Menurut tim JPU, pihak Putri Candrawati telah menggunakan alat bukti yang tidak valid.
Oleh sebab itu, JPU berharap Majelis Hakim dapat menilai dengan baik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.