Sidang Ferdy Sambo

Kata Psikolog Soal Tangisan Kubu Ferdy Sambo Cs Saat Pledoi: Wajar, Mereka Cari Simpati Pakai Sedih

Sidang pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat diwarnai tangisan dari para terdakwa, Ferdy Sambo Cs, psikolog sebut wajar, mereka cari simpati

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI
Putri Candrawati menangis saat diperiksa sebagai terdakwa di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023) 

"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Selasa 17 januari 2023," tutur jaksa.

JPU Sebut Pleidoi Kuasa Hukum Sambo Tak Profesional

Dalam replik atau jawaban dari pleidoi, JPU menyebut, pengacara terdakwa Ferdy Sambo tidak profesional.

JPU mengatakan, logika berpikir pengacara terdakwa Ferdy Sambo terkalahkan oleh ambisinya.

Pihak terdakwa Ferdy Sambo, kata JPU berusaha untuk melupakan fakta hukum yang sudah secara jelas berada di persidangan.

"Pengacara hukum Ferdy Sambo benar-benar tidak profesional, tidak berpikir konstruktif."

"Logika berpikirnya terkalahkan oleh ambisinya yang berusaha untuk mengaburkan fakta hukum yang sudah terang benderang di hadapan persidangan," ucap jaksa.

JPU dalam hal ini kembali menyinggung mengenai pengakuan Ferdy Sambo yang mengatakan tidak memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir Yosua.

Pihak Ferdy Sambo bersikeras mengatakan perintah yang diberikan kepada Bharada E adalah 'Hajar Chad'.

Sementara dari pengakuan Bharada E, Ferdy Sambo memerintahkan untuk melakukan penembakan.

"Jelas dan nyata-nyata saksi Richard Eliezer tegas jelas dan tidak diliputi dengan kebohongan menyampaikan bahwa terdakwa Ferdy Sambo mengatakan 'Hajar Chad'."

"Bahasa terdakwa Ferdy Sambo dan oleh saksi Richard Eliezer dengan bahasa 'Woi, kau tembak, kau tembak cepat, cepat woi kau tembak', kemudian saksi Richard Eliezer menembak korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat dengan menggunakan senjata api jenis Glock 17 hingga terjatuh," ucap jaksa.

Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.


Simak berita Tribunjambi.com lainnya di Google News

Baca juga: Proyek Multiyears, Tokoh Masyarakat Minta Pembangunan Jalan Suak Kandis Mengutamakan Terparah

Baca juga: Nama Kapolres dan Kasat Resnarkoba Kerinci Dicatut, Minta Uang Rp 30 Juta

Baca juga: Hari ke-9, Petani Asal Jambi Terus Jalan Kaki ke Istana Minta Negara Selesaikan Konflik Lahan

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved