Sidang Ferdy Sambo
Kata Psikolog Soal Tangisan Kubu Ferdy Sambo Cs Saat Pledoi: Wajar, Mereka Cari Simpati Pakai Sedih
Sidang pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat diwarnai tangisan dari para terdakwa, Ferdy Sambo Cs, psikolog sebut wajar, mereka cari simpati
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Perlu diketahui, dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua yang digelar pada 17 Januari lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo pun telah menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada Selasa lalu.
Lalu untuk tuntutan yang diajukan JPU terhadap istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawati pada 18 Januari lalu adalah pidana 8 tahun penjara.
Sedangkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang juga berstatus sebagai Justice Collaborator, pada hari yang sama JPU mengajukan tuntutan hukuman pidana 12 tahun penjara.
Baca juga: Jaksa Pembaca Tuntutan Richard Eliezer Disindir Senior Karena Tahan Tangis: Nggak Biasa
Baik Putri Candrawati maupun Richard Eliezer telah menyampaikan pledoi pada Rabu lalu.
Sementara pada 16 Januari lalu, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut dengan tuntutan pidana 8 tahun penjara, keduanya juga telah menyampaikan pledoi pada Selasa lalu.
Lima terdakwa pun menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir Yosua saat persidangan berlangsung.
Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua juga telah digelar pada Senin (17/10/2022), yang mengagendakan pembacaan dakwaan untuk tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawati, serta ajudan mereka Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf.
Kemudian pada Selasa (18/10/2022), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang perdananya sebagai Justice Collaborator dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Jaksa: Ferdy Sambo Rencakan Pembunuhan Brigadir Yosua Sejak di Saguling
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menegaskan bahwa mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo merencakan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Penegasan itu disampaikan pada sidang lanjutan dengan agenda duplik atau tanggapan atas jawaban pada Nota Pembelaan atau pledoi terdakwa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.